TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Ketua RT 05 RW 03 Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Helmi, membela pabrik masker di wilayahnya yang disegel Satpol PP.
Ia mengklaim, warga RT 05 tidak ada yang keberatan dengan keberadaan pabrik tersebut.
Hal itu terlihat dari tanda tangan persetujuan beberapa warga yang tinggal di sekitar bangunan pabrik.
"Jadi perlu disampaikan sebenarnya ada tanda tangan dari mereka-mereka yang bersebelahan dengan bangunan, sudah dapat izin dari kanan kiri," kata Helmi saat ditemui di kediamannya, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Ngotot Beroperasi meski Tak Ada Izin, Pabrik Masker di Tangsel Disegel untuk Ketiga Kalinya
Bukti tanda tangan itu yang kemudian dibawa pihak pabrik ke RT/RW untuk mengurus rekomendasi perizinan ke tahap selanjutnya.
Kini proses perizinan bangunan tersebut masih berjalan di Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tangsel.
"Selama ini tidak ada terjadi pencemaran lingkungan akibat aktivitas pembuatan masker, dari warga saya sendiri tidak ada aduan seperti itu," lanjutnya.
Ia pun menduga, keluhan terkait keberadaan pabrik itu datang dari warga RT 04 yang berada di seberang pabrik itu.
Ia mengakui aktivitas konstruksi di pabrik yang masih dalam tahap renovasi itu memang kerap membuat suara berisik. Namun ia menilai hal itu wajar.
Ia tidak mempermasalahkan polusi suara itu selama pabrik tersebut tidak memproduksi limbah yang mencemari lingkungan.
"Enggak ada dampaknya, cuma bising aja, tidak ada pengaruh signifikan dari home industry. Yang namanya pembangunan itu memang pasti ada lah bunyi," kata Helmi.
"Itu bukan pabrik tidak ada cerobong asap, tidak ada limbah," tegasnya.
Pabrik masker di Jalan Utama 1, RT 05 RW 03, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan itu disegel oleh Satpol PP pada Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Penyegelan Pabrik Masker di Tangsel dan Kejanggalan-kejanggalannya
Sekretaris Polisi Pamong Praja Kota Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, penyegelan ini merupakan ketiga kalinya setelah penyegelan yang pertama sekitar sebulan lalu.
"Semoga hari ini merupakan penyegelan yang terakhir. (Sebelumnya) sudah tersegel, (tetapi) masih ada kegiatan dan bahkan berani menghilangkan tanda penyegelan itu," kata Sapta Mulyana, Selasa.
Penyegelan dilakukan lantaran bangunan tersebut tidak berizin. Selain itu, Satpol PP Tangsel juga menerima aduan dari warga sekitar bahwa aktivitas pabrik menimbulkan kebisingan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.