JAKARTA, KOMPAS.com - Satpam Stasiun Duri, Tambora, Jakarta Barat, yang menganiaya pemuda berinisial AZ (21) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan bahwa kedua satpam berinisial DI (25) dan SB (20) itu sudah ditahan Mapolsek Tambora untuk keperluan penyidikan kasus penganiayaan yang dipicu kegiatan AZ membakar sampah di pinggir rel kereta.
"Kedua pelaku sudah jadi tersangka dan ditahan di Polsek Tambora," ujar Putra saat dikonfirmasi, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Bakar Sampah di Pinggir Rel, Seorang Pemuda Dianiaya Satpam Stasiun Duri
Putra menjelaskan, kedua satpam tersebut telah mengakui seluruh perbuatannya saat diperiksa oleh penyidik. Selain itu, penyidik juga sudah menerima hasil visum terkait luka pada korban.
Alat bukti tersebut kemudian menjadi dasar penyidik menaikkan kasus penganiayaan itu ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan DI dan SB sebagai tersangka.
"Jadi sudah ditahan, karena visum sudah ada. dan lukanya jelas terlihat," kata Putra.
Baca juga: Alasan Satpam Aniaya Pemuda Pembakar Sampah: Khawatir Stasiun Duri Kebakaran
"Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa AZ, anak pimpinan Pondok Pesantren Assalafiyah, Tambora, Jakarta Barat, dianiaya pada Jumat (4/11/2022) dini hari, dan baru dilepas pada pagi hari oleh satpam lain.
Korban dianiaya lantaran membakar sampah di pinggir rel kereta api. Penganiaya mengaku khawatir bakaran sampah akan menyebabkan Stasiun Duri terbakar.
Pelaku kemudian menginterogasi korban. Namun, karena merasa korban menjawab dengan bertele-tele saat diinterogasi, pelaku lantas melakukan kekerasan.
"Korban AZ ditangkap, setelah membakar sampah. Dia lalu diborgol dengan dikaitkan ke kursi oleh kedua oknum satpam tersebut," kata Putra.
"Saat diinterogasi, punggung, lengan, dan paha kanan korban dipukul menggunakan selang air dan sarung samurai (katana)," imbuh dia.
Belakangan, korban AZ diketahui merupakan pemuda berkebutuhan khusus dengan kondisi keterbelakangan mental.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.