Permintaan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) e-0025/SE/2022 tentang Penundaan Cuti Tahunan Selama Musim Penghujan.
Baca juga: 9 Sapi Mati Disambar Petir, Abdul: Sudah Puluhan Tahun Saya Rawat Seperti Anak Sendiri
SE itu ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya pada 20 Oktober 2022.
Dalam poin pertama, Kepala Perangkat Daerah/Biro Sekretariat Daerah (Setda) DKI diminta menunda cuti tahunan.
Pada poin salanjutnya para wali kota se-DKI dan Bupati Pulau Seribu agar mengistruksikan para wakil wali kota, wakil bupati, sekretaris kota/kabupaten, camat, lurah, dan pejabat lain di bawah mereka untuk menunda cuti tahunan.
Poin ketiga menegaskan bahwa penundaan cuti hanya dilaksanakan hingga Februari 2023.
Adapun poin terakhir menegaskan bahwa penundaan cuti tahunan ini tak menghapuskan hak cuti tahunan dan bisa dipakai untuk tahun berikutnya.
(Penulis: Nirmala Maulana Achmad, Muhammad Naufal/Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.