JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga pemuda berinisial AZ (21) yang dianiaya oleh petugas satpam Stasiun Duri, Tambora, Jakarta Barat, menolak tawaran damai dari PT KAI Commuter atau KCI.
Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter Leza Arlan berujar, pihaknya sudah sempat menggelar mediasi dengan keluarga AZ.
Mediasi yang berlangsung ada Jumat (4/11/2022) diikuti oleh petugas Stasiun Duri beserta petugas pengamanan area dan keluarga korban.
"Pada Jumat pagi, keluarga mendatangi Stasiun Duri untuk meminta klarifikasi atas kesalahpahaman yang terjadi," ujar Leza dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Bakar Sampah di Pinggir Rel, Seorang Pemuda Dianiaya Satpam Stasiun Duri
Namun, pihak keluarga menolak untuk menyelesaikan dugaan penganiayaan tersebut secara kekeluargaan.
Pihak korban tetap memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan penganiayaan itu ke polisi.
"Pihak keluarga tetap melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," ucap Leza.
Secara terpisah, Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihak keluarga belum mencabut laporan terkait penganiayaan itu.
"Keluarga korban belum ada cabut laporan," ujar Putra.
Baca juga: 2 Satpam Stasiun Duri Juga Sekap Pemuda yang Bakar Sampah di Pinggir Rel
Diberitakan sebelumnya, AZ yang merupakan anak dari pimpinan Pondok Pesantren Assalafiyah, Tambora, Jakarta Barat, dianiaya pada Jumat dini hari dan baru dilepas pagi harinya oleh satpam lain.
Korban dianiaya lantaran membakar sampah di pinggir rel kereta api. Pelaku khawatir bakaran sampah menyebabkan kebakaran di Stasiun Duri.
Pelaku kemudian menginterogasi korban. Namun, merasa korban menjawab bertele-tele saat diinterogasi, pelaku pun melakukan kekerasan.
"Saat diinterogasi, punggung, lengan, dan paha kanan korban dipukul menggunakan selang air dan sarung samurai (katana)," kata Putra.
Baca juga: 2 Satpam Penganiaya Pemuda Berkebutuhan Khusus di Stasiun Duri Jadi Tersangka
Belakangan, korban AZ diketahui merupakan pemuda berkebutuhan khusus dengan kondisi keterbelakangan mental.
Putra menerangkan, kedua petugas satpam tersebut telah mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh penyidik.
Selain itu, penyidik sudah mendapatkan hasil visum terkait luka yang dialami korban.
Alat bukti tersebut kemudian menjadi dasar penyidik menaikkan kasus penganiayaan itu ke tahap penyidikan, dan menetapkan petugas satpam berinisial DI dan SB sebagai tersangka.
"Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara," kata Putra.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.