JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lamban dalam menyusun rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2023.
Hal itu disampaikan perwakilan Fraksi PSI DPRD DKI Idris Ahmad saat rapat paripurna legislatif Jakarta beragenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2023, Rabu (9/11/2022).
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022, rancangan KUA-PPAS APBD 2023 seharusnya diserahkan ke DPRD DKI paling lambat pada minggu kedua Juli 2022.
"Sedangkan Pemprov DKI baru menyerahkan dokumen tersebut pada awal Oktober 2022," tutur Idris.
Baca juga: RAPBD 2023 DKI Senilai Rp 82,54 Triliun, Naik 0,09 Persen dari APBD 2022
Ia melanjutkan, berdasarkan permendagri tersebut, penandatanganan momerandum of understanding rancangan KUA-PPAS seharusnya dilakukan paling lambat pada minggu kedua Agustus 2022.
"Sedangkan saat ini kita baru saja melakukan penandatanganan MoU KUA-PPAS (RAPBD 2023) di bulan November (2022)," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Idris berharap Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono bisa memperbaiki manajemen penyusunan dan pembahasan anggaran.
Baca juga: F-PSI Singgung 16 Kelurahan di Jakarta Tak Punya SDN, Minta Pemerataan Sekolah Negeri
Ia mengingatkan, keterlambatan pembahasan rancangan APBD tak hanya terjadi pada 2022.
Akan tetapi, pembahasan pertanggungjawaban (P2) APBD 2021 dan pembahasan perubahan APBD (APBD-P) 2022 juga telat dilakukan.
"Jangan sampai keterlambatan pembahasan anggaran menjadi kebiasaan untuk tahun-tahun depan, yang akhirnya dapat mengorbankan kualitas pembahasan serta transparansi anggaran," tutur Idris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.