TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Keberadaan pabrik masker di kawasan perumahan RT 05 RW 03, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, menjadi tanda tanya warga sekitar.
Salah seorang warga yang tinggal di dekat pabrik berinisial R merasa heran mengapa sebuah pabrik bisa berdiri di kawasan perumahan.
"Kita harus mengingat ada sistem zonasi, ini adalah kawasan perumahan," ujar R saat berbincang dengan Kompas.com di sekitar lokasi pabrik, Rabu (9/11/2022).
R tidak berkenan diungkap identitasnya karena khawatir akan menimbulkan konflik dengan pemilik pabrik.
Apalagi, R melihat pekerja pabrik tersebut hampir menyentuh 150 orang. Ia tak yakin sebuah pabrik dengan jumlah pekerja sebanyak itu masuk kategori industri rumahan.
Baca juga: Keberatan Warga soal Pabrik Masker di Tangsel yang Disegel: Ini Permukiman, Bukan Area Komersial
"Pegawainya lebih dari 150 orang, apakah itu skala dari home industry?" ujar R.
Oleh sebab itu, R mengatakan, banyak warga selain dirinya di RT 05 dan 04 yang menolak pembangunan pabrik masker tersebut.
"Lokasinya berada dekat mayoritas warga RT 04. Jadi yang banyak terdampak adalah warga RT 04. Kalau warga RT 05 yang dekat pabrik seperti saya hanya empat atau lima KK," ujar R.
Selain karena letaknya di tengah-tengah permukiman, pembangunan pabrik itu sering menyebabkan polusi suara bagi warga sekitar.
"Kami terganggu karena malam perlu istirahat karena berisik. Apalagi pas kami WFH (work from home) merasa terganggu banget. Itu bisa menimbulkan konflik horizontal sesama kami," jelas R.
Meski demikian, protesnya itu bukan berarti ia menolak adanya pabrik masker. Dalam masa pandemi Covid-19 yang belum selesai seperti saat ini, masker memang sangat dibutuhkan.
Tetapi, ia berharap pabriknya dapat didirikan di zona yang diperuntukkan untuk industri, bukan berdiri di perumahan.
Baca juga: Sesalkan Penyegelan Pabrik Masker, Ketua RT: Padahal Berkontribusi Kurangi Pengangguran
Sebelumnya diberitakan, pabrik masker di Jalan Utama 1, RT 05 RW 03, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, disegel oleh Satpol PP, Selasa (8/11/2022).
Sekretaris Polisi Pamong Praja Kota Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, penyegelan ini merupakan ketiga kalinya setelah penyegelan yang pertama sekitar sebulan lalu.
"Semoga hari ini merupakan penyegelan yang terakhir. (Sebelumnya) sudah tersegel, (tetapi) masih ada kegiatan dan bahkan berani menghilangkan tanda penyegelan itu," kata Sapta Mulyana, Selasa.
Penyegelan dilakukan lantaran bangunan tersebut tidak berizin. Selain itu, Satpol PP Tangsel juga menerima aduan dari warga sekitar bahwa aktivitas pabrik menimbulkan kebisingan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.