JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta akan melakukan demonstrasi di depan Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, pada hari ini, Kamis (10/11/2022).
Dalam tuntutan demo, Ketua Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta Winarso menyampaikan, pihaknya meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 DKI minimal sebesar 13 persen pada tahun depan.
"Kami menolak PP 36/2021 yang merupakan aturan turunan dari Omnibus Law yang dinyatakan Mahkamah Konstitusi cacat formil. Oleh karena itu, kenaikan UMP harus menggunakan PP 78 (Tahun 2019),” kata Winarso dalam keterangannya, Selasa (9/11/2022) petang.
Baca juga: Pemprov DKI Bakal Diskusikan Hasil Gugatan Apindo dalam Pembahasan UMP 2023
Menurut Winarso, akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), daya beli buruh turun 30 persen.
Apalagi, tiga barang dan jasa yang paling banyak dikonsumsi buruh harganya melonjak, yakni makanan dan minuman, transportasi, serta tempat tinggal.
Sementara itu, Koordinator Media Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Agung Brada mengatakan, akan ada sekitar 300 massa dalam demo nanti.
"Kurang lebih 300-an orang (yang demo)," ujar Agung saat dikonfirmasi, Rabu petang.
Baca juga: Blue Bird Minta Maaf ke WN Rusia Korban Catcalling Mitra Sopirnya di Kuningan
Secara garis besar, ada lima tuntutan yang akan disampaikan dalam demo nanti, yaitu:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.