Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amarah Satpam Stasiun Duri Pukuli dan Sekap Anak Kiai Berkebutuhan Khusus yang Bakar Sampah di Pinggir Rel

Kompas.com - 10/11/2022, 10:18 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial AZ (21) dianiaya dua satpam di pos Stasiun Duri, Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat (4/11/2022) dini hari.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menceritakan kejadian bermula ketika AZ membakar sampah di pinggir rel dekat Stasiun Duri, Tambora, Jakarta Barat.

Dua orang satpam berinisial DI (25) dan SB (20) yang mengetahui hal tersebut pun menginterogasi korban dan membawanya ke pos satpam sekitar pukul 12 malam.

Pelaku menginterogasi korban lantaran khawatir terjadi kebakaran. Sebab, lokasinya berada dekat dengan stasiun dan juga lalu-lalang kereta

"Alasannya karena bakaran sampah itu berpotensi menyebabkan kebakaran stasiun," kata Putra saat dikonfirmasi, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Diajak Mediasi PT KCI, Keluarga Pemuda yang Dianiaya Satpam Stasiun Duri Tolak Tawaran Damai

Saat menginterogasi korban, pelaku mengaku telah melakukan kekerasan terhadap korban lantaran kesal korban tidak mengaku telah membakar sampah.

"Saat diinterogasi, punggung, lengan, dan paha kanan korban dipukul menggunakan selang air dan sarung samurai," ungkap Putra.

"Menurut pelaku, alasan memukul karena kesal korban tidak mengaku dan berbelit-belit. Keterangan korban berubah-ubah," jelas Putra.

Tak habis di situ, kedua pelaku juga mencukur habis rambut korban.

"Rambut korban juga dicukur menggunakan alat cukur listrik hingga botak," jelas Putra.

Korban berkebutuhan khusus

Putra mengatakan AZ ternyata merupakan pemuda yang berkebutuhan khusus dengan kondisi keterberlakangan mental. AZ merupakan anak dari pimpinan Pondok Pesantren Assalafiyah, Tambora, Jakarta Barat.

Baca juga: Keluarga Pemuda yang Dianiaya Satpam Stasiun Duri Tolak Berdamai

Namun, kedua pelaku sepertinya tidak mengetahui keadaan korban dan melakukan kekerasan di pos satpam tersebut.

"Korban berkebutuhan khusus, keterbelakangan mental atau down syndrome. Tapi pelaku tidak tahu keadaan korban berkebutuhan khusus," ungkap Putra.

Kedua pelaku justru mengira korban merupakan pemuda yang sedang dalam kondisi mabuk.

"Alasan sekuritinya sih katanya ini anak mabuk," kata Ketua RW 010 Jembatan Besi, Tambora, Subur, kepada wartawan, Rabu.

Indikasi penyekapan

Subur mengatakan keluarga korban berkeliling mencari-cari keberadaan AZ sepanjang malam karena tidak pulang ke rumah.

Baca juga: 2 Satpam Stasiun Duri Juga Sekap Pemuda yang Bakar Sampah di Pinggir Rel

Ternyata saat itu AZ masih diikat di dalam pos satpam Stasiun Duri oleh pelaku.

Menurut Putra, korban baru dilepaskan dan diperbolehkan pulang pada Jumat pagi ketika satpam lainnya datang untuk bergantian tugas dengan kedua pelaku

"Hingga pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB, korban baru dilepas oleh satpam lain, kemudian (korban) disuruh pulang," kata Putra.

Korban trauma

Akibat serangkaian peristiwa itu, korban diduga mengalami trauma. Hal itu disampaikan Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama usai menemui pihak keluarga korban di Pondok pimpinan Pondok Pesantren Assalafiyah, pada Selasa (8/11/2022).

"Kemarin saya datang ke sana, kalau menurut keterangan abangnya agak trauma, kelihatan dari matanya. Itu baru keterangan dari abangnya," ujar Putra

Meski begitu, perlu pemeriksaan lebih lanjut dari sisi psikologi untuk memastikan kondisi kesehatan mental AZ.

"Cuma untuk kami menentukkan trauma atau enggak, harus dilakukan pemeriksaan psikolog. Kami saat ini masih fokus ke perkara," kata Putra.

Baca juga: Dianiaya Satpam Stasiun Duri, Pemuda Berkebutuhan Khusus Trauma

Proses hukum

Atas kejadian itu, kedua pelaku beserta barang bukti pun diamankan polisi. Keduanya pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi sudah ditahan, karena visum sudah ada. dan lukanya jelas terlihat," imbuh dia

Selain kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti penganiayaan seperti selang air, borgol, alat pencukur rambut, hingga sarung samurai.

"Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti yakni satu buah selang air ukuran 90 cm, satu buah sarung samurai warna hitam, alat cukur rambut, dan borgol besi," sebut Putra.

Pelaku pun disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Pemuda Dianiaya Satpam usai Bakar Sampah di Pinggir Rel, Polisi: Pelaku Tak Tahu Korban Berkebutuhan Khusus

PT KAI mediasi

Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter Leza Arlan berujar, pihaknya sudah sempat menggelar mediasi dengan keluarga AZ.

Mediasi yang berlangsung ada Jumat (4/11/2022) diikuti oleh petugas Stasiun Duri beserta petugas pengamanan area dan keluarga korban.

"Pada Jumat pagi, keluarga mendatangi Stasiun Duri untuk meminta klarifikasi atas kesalahpahaman yang terjadi," ujar Leza dalam keterangannya, Rabu.

Namun, pihak keluarga menolak untuk menyelesaikan dugaan penganiayaan tersebut secara kekeluargaan.

Pihak korban tetap memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan penganiayaan itu ke polisi.

"Pihak keluarga tetap melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," ucap Leza.

Secara terpisah, Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihak keluarga belum mencabut laporan terkait penganiayaan itu.

"Keluarga korban belum ada cabut laporan," ujar Putra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com