JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mempersilakan pengemudi mobil yang diduga menjadi korban "salah tilang" elektronik untuk memberikan konfirmasi kepada petugas di posko kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan bahwa surat yang diberikan kepada terduga pelanggar lalu lintas bersifat surat konfirmasi.
Para pengendara bisa membuktikan jika memang tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang disangkakan dalam surat konfirmasi tersebut.
Baca juga: Seorang Pengendara Mobil Jadi Korban Salah Tilang ETLE, Diduga akibat Pelatnya Dipalsukan Seseorang
"Itu enggak ada masalah. Karena kami kirim surat konfirmasi terlebih dahulu, dan itu bisa dikonfirmasi atau diluruskan melalui situs atau langsung datang ke posko ETLE di MT Haryono," kata Latif dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022).
Di samping itu, kata Latif, pengendara juga bisa menjelaskan kepada petugas jika memang pelat nomor kendaraannya diduga telah dipalsukan oleh pihak lain.
Latif berujar, kepolisian baru akan mengirimkan surat tilang jika pengendara sudah terbukti melakukan pelanggaran dengan memberikan konfirmasi kepada petugas.
Baca juga: Polisi Tak Bisa Tilang Pelanggar di Bekasi, Tangerang dan Tangsel karena Belum Ada Kamera ETLE
"Kalau memang si pengendara bisa membuktikan, berarti kan ada dugaan pemalsuan. Nah ini akan menjadi data kami," kata Latif.
"Makanya kami terlebih dahulu mengirimkan surat konfirmasi, kalau surat terbukti, baru kami kirim surat tilang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga Jakarta Selatan bernama Egir Rivki, diduga menjadi korban salah tilang kamera ETLE. Pengendara roda empat itu mendapatkan surat konfirmasi tilang dari kepolisian, padahal dia merasa tidak melanggar lalu lintas seperti yang disangkakan.
Rivki menjelaskan, kejadian salah tilang bermula saat keluarganya menerima kiriman surat dari kepolisian yang dikirim jasa pengiriman pada Rabu (9/11/2022). Setelah diperiksa, surat itu ternyata blanko konfirmasi tilang elektronik.
Baca juga: Ketika Polisi Salah Tilang Mobil Pribadi Bawa Sepeda...
"Saya dapat surat konfirmasi tilangnya kemarin, 9 November 2022. Yang buka Keluarga saya, kaget dong kok tiba-tiba dapat surat tilang," ujar Rivki kepada Kompas.com, Kamis (10/11/2022) pagi.
Pihak keluarga langsung menghubungi Rivki, guna memberitahukan isi surat tersebut. Ketika mendengar informasi itu, Rivki pun kaget karena dia diduga telah melanggar lalu lintas pada 3 November 2022.
Padahal, lanjut Rizki, pada hari pelanggaran terhadap, dia dan keluarganya tidak sedang berkendara. Terlebih waktu pelanggaran yang tercantum dalam surat terjadi pada Kamis dini hari.
"Pelanggarannya tanggal 3 November 2022 pukul 03.00 WIB dini hari di kawadan Senayan. Padahal saat itu mobil kami ada di rumah. Sayanya juga di rumah," kata Rivki.
"Cuma memang saya tidak bisa menunjukkan bukti posisi mobil saat itu, karena kan rumah saya enggak ada CCTV," sambungnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.