Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/11/2022, 13:28 WIB
Retno Ayuningrum ,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2022). Mereka menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan upah sebesar 13 persen

Ketua Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta Winarso mengatakan, massa buruh akan terus menggelar aksi demo sampai pengumuman penetapan upah minimum provinsi (UMP), paling lambat 21 November 2022.

"Ini adalah aksi kami yang pertama. Kami akan melakukan aksi yangg berjilid-jilid, sampai dengan 21 November, sampai batas akhir penetapan upah minimum Provinsi DKI Jakarta," ujar Winarso dalam orasinya, Kamis.

Baca juga: Demo di Balai Kota Terhalang Perbaikan Trotoar, Massa Buruh: Lagi dan Lagi, Kita Cuma sampai di Sini...

Winarso mengingatkan massa aksi untuk tetap menjaga kesehatan fisik agar tidak terhambat saat mempersiapkan aksi-aksi selanjutnya.

"Siapkan fisik kawan-kawan. Kita akan terus melakukan aksi besar untuk menuntut Pemerintah DKI Jakarta menaikkan upah sebesar 13 persen," lanjutnya.

Menurut Winarso, desakan kenaikan UMP DKI sebesar 13 pesrsen telah didiskusikan melalui survei dan riset oleh dewan pengupahan KSPI DKI Jakarta.

Ia menambahkan, saat ini pertumbuhan ekonomi di Indonesia telah membaik setelah melewati fase sulit selama pandemi Covid-19 dua tahun lalu.

"Ditambah dua tahun lalu akibat Covid-19, tentunya ekonomi buruh dan pekerja mengalami keterpurukan, sehingga mereka harus diberikan tambahan sekitar 1,5 persen, sehingga ketemu di angka 13 persen," ucap Winarso.

Baca juga: Demo di Depan Balai Kota DKI, Buruh Desak Kenaikan UMP Jakarta Tahun 2023 Jadi Rp 5,4 Juta

"Angka realistis UMP DKI sesungguhnya itu di tahun 2022 sana Rp 5,3 juta, lalu dengan angka kompromi sebesar Rp 4,6 juta itulah yang akhirnya diputuskan," sambung dia.

Lebih lanjut, Winarso berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam menetapkan UMP DKI Jakarta di tahun 2023.

"Kami berharap di tahun 2023 nanti tidak ada lagi penggunaan PP 36 di dalam menetapkan UMP DKI Jakarta," ujar Winarso.

Selain menuntut kenaikan upah, massa aksi kali ini juga membawa beberapa tuntutan, yakni menolak PP 36 Tahun 2021 sebagai acuan kenaikan upah 2023, menolak omnibus law UU Cipta Kerja dan PHK dengan ancaman resesi global.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kondisi Mulut, Tangan, dan Kaki Dilakban di Cikarang Timur

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kondisi Mulut, Tangan, dan Kaki Dilakban di Cikarang Timur

Megapolitan
Kasus Covid-19 Kembali Melonjak di Jakarta, Epidemiolog: 5M Harus Dibudayakan Lagi

Kasus Covid-19 Kembali Melonjak di Jakarta, Epidemiolog: 5M Harus Dibudayakan Lagi

Megapolitan
Kondisinya Membaik, Polisi Periksa Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa

Kondisinya Membaik, Polisi Periksa Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa

Megapolitan
RS Polri Pastikan Ayah yang Diduga Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Tak Tenggak Racun

RS Polri Pastikan Ayah yang Diduga Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Tak Tenggak Racun

Megapolitan
Berkaca pada Kasus Ayah Diduga Bunuh 4 Anak, Pakar Dorong Polisi Cepat Respons Aduan KDRT

Berkaca pada Kasus Ayah Diduga Bunuh 4 Anak, Pakar Dorong Polisi Cepat Respons Aduan KDRT

Megapolitan
'Update' Banjir Ibu Kota, 3 RT di Jakbar Terendam hingga 70 Sentimeter

"Update" Banjir Ibu Kota, 3 RT di Jakbar Terendam hingga 70 Sentimeter

Megapolitan
Kriminolog Dorong Polisi Periksa Kesehatan Mental Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa

Kriminolog Dorong Polisi Periksa Kesehatan Mental Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa

Megapolitan
Kaburnya Tahanan Titipan dari Lapas Kelas IIA Tangerang, Jejak Pelariannya Masih Misteri

Kaburnya Tahanan Titipan dari Lapas Kelas IIA Tangerang, Jejak Pelariannya Masih Misteri

Megapolitan
Kasus Covid-19 di Jakarta Melonjak, Epidemiolog: Perlu Mitigasi meski Fase Endemi

Kasus Covid-19 di Jakarta Melonjak, Epidemiolog: Perlu Mitigasi meski Fase Endemi

Megapolitan
Imbas Hujan Deras Jumat Sore, 3 Ruas Jalan di Jaksel Terendam Banjir

Imbas Hujan Deras Jumat Sore, 3 Ruas Jalan di Jaksel Terendam Banjir

Megapolitan
Jejak Tahanan Kabur dari Lapas Kelas IIA Tangerang Masih Misteri, Kadivpas Banten: Kami Dalami Alurnya

Jejak Tahanan Kabur dari Lapas Kelas IIA Tangerang Masih Misteri, Kadivpas Banten: Kami Dalami Alurnya

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gali Keterangan Ibu yang 4 Anaknya Tewas di Jagakarsa untuk Pendampingan

Pemprov DKI Bakal Gali Keterangan Ibu yang 4 Anaknya Tewas di Jagakarsa untuk Pendampingan

Megapolitan
Harga Cabai di Pasar Koja Jakut Semakin 'Pedas', Tomat Ikut Melonjak

Harga Cabai di Pasar Koja Jakut Semakin "Pedas", Tomat Ikut Melonjak

Megapolitan
Atribut Caleg Dipasang di Pohon Sepanjang Jalan Tanjung Duren Jakbar

Atribut Caleg Dipasang di Pohon Sepanjang Jalan Tanjung Duren Jakbar

Megapolitan
Polisi Bungkam Soal Isi Koper yang Disita Saat Geledah Apartemen Firli Bahuri

Polisi Bungkam Soal Isi Koper yang Disita Saat Geledah Apartemen Firli Bahuri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com