JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2022). Mereka menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan upah sebesar 13 persen
Ketua Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta Winarso mengatakan, massa buruh akan terus menggelar aksi demo sampai pengumuman penetapan upah minimum provinsi (UMP), paling lambat 21 November 2022.
"Ini adalah aksi kami yang pertama. Kami akan melakukan aksi yangg berjilid-jilid, sampai dengan 21 November, sampai batas akhir penetapan upah minimum Provinsi DKI Jakarta," ujar Winarso dalam orasinya, Kamis.
Winarso mengingatkan massa aksi untuk tetap menjaga kesehatan fisik agar tidak terhambat saat mempersiapkan aksi-aksi selanjutnya.
"Siapkan fisik kawan-kawan. Kita akan terus melakukan aksi besar untuk menuntut Pemerintah DKI Jakarta menaikkan upah sebesar 13 persen," lanjutnya.
Menurut Winarso, desakan kenaikan UMP DKI sebesar 13 pesrsen telah didiskusikan melalui survei dan riset oleh dewan pengupahan KSPI DKI Jakarta.
Ia menambahkan, saat ini pertumbuhan ekonomi di Indonesia telah membaik setelah melewati fase sulit selama pandemi Covid-19 dua tahun lalu.
"Ditambah dua tahun lalu akibat Covid-19, tentunya ekonomi buruh dan pekerja mengalami keterpurukan, sehingga mereka harus diberikan tambahan sekitar 1,5 persen, sehingga ketemu di angka 13 persen," ucap Winarso.
Baca juga: Demo di Depan Balai Kota DKI, Buruh Desak Kenaikan UMP Jakarta Tahun 2023 Jadi Rp 5,4 Juta
"Angka realistis UMP DKI sesungguhnya itu di tahun 2022 sana Rp 5,3 juta, lalu dengan angka kompromi sebesar Rp 4,6 juta itulah yang akhirnya diputuskan," sambung dia.
Lebih lanjut, Winarso berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam menetapkan UMP DKI Jakarta di tahun 2023.
"Kami berharap di tahun 2023 nanti tidak ada lagi penggunaan PP 36 di dalam menetapkan UMP DKI Jakarta," ujar Winarso.
Selain menuntut kenaikan upah, massa aksi kali ini juga membawa beberapa tuntutan, yakni menolak PP 36 Tahun 2021 sebagai acuan kenaikan upah 2023, menolak omnibus law UU Cipta Kerja dan PHK dengan ancaman resesi global.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.