JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap aktivis yang juga pegiat media sosial Faizal Assegaf terkait kasus pencemaran nama baik dan berita bohong.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan berujar, saat ini penyidik tengah mempelajari laporan yang dilayangkan oleh organisasi Gerakan Pemuda (GP) Ansor tersebut.
Penyidik pun bakal mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak pelapor dan Faizal Assegaf dalam waktu dekat.
"Saat ini masih didalami penyidik. Nanti diagendakan pemeriksaan dan dipanggil dari pihak pelapor maupun terlapor," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: Ketika Faizal Assegaf Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kini Dituduh Fitnah Ketum PBNU
Kendati demikian, Zulpan belum dapat memastikan kapan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak akan dilakukan.
Sebelumnya, GP Ansor DKI Jakarta melaporkan Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya pada Selasa (8/11/2022).
Faizal dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya melalui media sosial.
Baca juga: Dilaporkan GP Ansor ke Polda Metro, Faizal Assegaf: Pengalihan Sidang Korupsi Bendahara PBNU
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5700/XI/2022/Polda Metro Jaya tertanggal 8 November 2022.
"Dugaannya pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terhadap Ketua Umum PBNU Kiai Haji Yahya Cholil Staquf," ujar Ketua GP Ansor DKI Jakarta M. Ainul Yaqin di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/11/2022).
Menurut Ainul, Faizal dalam salah satu unggahannya menyebut Gus Yahya membenci para ulama yang menyandang gelar habib.
"Salah satu cuitannya mengatakan bahwa Ketum PBNU itu membenci habib dan dalang untuk pembubaran habib. Itu pernyataan yang sangat keji sekali," kata Ainul.
Baca juga: GP Ansor Sebut Pelaporan Faizal Assegaf ke Polisi Bukan atas Perintah Gus Yahya
"Padahal kalau teman-teman lihat di PBNU, para habib juga banyak, di pengurus PBNU juga banyak. Makanya itu enggak benar dan fitnah," sambung dia.
Atas dasar itu, Ainul bersama anggotanya melaporkan Faizal dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Ainul juga menggunakan Pasal 14 Ayat 2 dan Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam laporannya ke Polda Metro Jaya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.