2. Rawajati, Jakarta Selatan, seluas 1,5 hektar,
3. Cawang, Jakarta Timur, seluas 2,25 hektar, dan
4. Kampung Melayu, Jakarta Timur, seluas 1,95 hektar.
Warga yang tidak memiliki bukti kepemilikan atas tanah akan dipindahkan ke rumah susun (rusun).
"Warga yang memiliki lahan akan diganti untung, sementara warga yang tinggal di bantaran kali dan tidak memiliki alas hak akan kami pindahkan ke rusun," ujar Heru, Selasa (8/11/2022), di Balai Kota DKI.
Baca juga: Ketika Puluhan Warga Terdampak Normalisasi Ciliwung Belum Dapat Ganti Rugi, Ini Alasannya...
Program normalisasi akan dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pemprov DKI bertugas menertibkan bangunan di bantaran sungai, sementara Kementerian PUPR bertugas mengerjakan normalisasi sungai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.