JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mematangkan rencana penggunaan pesawat nirawak atau drone untuk mengawasi dan menindak warga pembuang sampah sembarangan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta pun menargetkan pesawat drone yang mengawasi pembuang sampah, terutama di bantaran kali beroperasi pekan depan.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya bersama Diskominfotik dan Satpol PP DKI sepakat untuk meningkatkan upaya penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca juga: Drone yang Awasi Pembuang Sampah di Bantaran Kali Beroperasi Pekan Depan
Ia mengatakan pemantauan serta penindakan warga pembuang sampah sembarangan menggunakan drone akan secara rutin diberlakukan sesuai arahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Asep mengatakan saat ini Pemprov DKI tengah mendata wilayah serta permukiman yang warganya berpotensi membuang sampah sembarangan hingga berimbas pada banjir dan kerusakan lingkungan.
"Utamanya di (permukiman) sepanjang Kali Ciliwung itu bisa kami coba untuk terbangkan drone di lokasi," kata Asep di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: Drone Segera Diterbangkan buat Cari Pembuang Buang Sampah di Bantaran Kali
Setelah pendataan selesai, barulah drone dioperasikan untuk mengawasi warga yang membuang sampah ke bantaran kali atau kali.
Namun, Asep belum dapat memaparkan jumlah drone yang akan dioperasikan. Terkait hal tersebut DLH DKI masih perlu berkoordinasi dengan Dinas Kominfotik.
"Karena drone itu menjadi domainnya Diskominfotik, bukan domainnya DLH, sehingga kami juga akan berkoordinasi dengan Kominfotik, berapa drone yang diterbangkan," ucap Asep.
Baca juga: Area Terbang Drone Pengawas Kebersihan Dinilai Perlu Diperluas hingga Bantaran Sungai
Selain itu, lanjut Asep, jumlah drone akan disesuaikan juga dengan jumlah pilot yang tersedia. "Karena kan menerbangkan drone tidak bisa sembarangan. Harus ada sertifikasinya," kata dia.
Sebelumnya, lewat operasi drone, DLH dan Diskominfotik DKI Jakarta berhasil menindak 19 pembuang sampah sembarangan selama HBKB tingkat provinsi di Sudirman-Thamrin, Minggu (6/11/2022).
Empat orang di antaranya mendapat sanksi sosial, yakni memungut sampah di lokasi HBKB, sedangkan 15 lainnya dikenai denda. Total denda yang didapat selama HBKB hari ini Rp 710.000.
Baca juga: Tak Hanya di CFD, Drone Juga Pantau Pembuang Sampah Sembarangan di Bantaran Kali
Kepala Seksi Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan penindakan tersebut bertujuan mengedukasi dan memberikan efek jera.
Berbagai alasan terlontar dari para pelanggar. Ada yang mencoba bergurau dengan petugas bahwa dirinya meninggalkan sampahnya untuk membeli kopi sebentar.
Ada pula yang mengaku kepada petugas bahwa dirinya tidak mengetahui adanya peraturan tentang hal ini. Apa pun alasannya, sanksi tetap dijatuhkan.