Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teriakan Buruh dari Luar Balai Kota, Minta UMP Jadi Rp 5,4 Juta dan Peringatkan Heru Budi Tak Arogan

Kompas.com - 11/11/2022, 08:23 WIB
Reza Agustian,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta menggerebek kantor Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (10/11/2022).

Ratusan massa yang hadir datang berdemonstrasi untuk mendesak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 DKI minimal 13 persen hingga menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dengan ancaman resesi global.

Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta Winarso mengatakan, pada tuntutan pertama, buruh meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan UMP DKI tahun 2023 minimal 13 persen atau jika dinominalkan menjadi Rp 5,4 juta.

Baca juga: Demo Buruh Hari Ini, KSPI Tuding Heru Budi Bakal Hapus Kebijakan Pro Rakyat

"Kalau di angka 13 persen itu berarti ada di Rp 5,4 juta," ujar Winarso saat ditemui di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.

Desakan kenaikan UMP DKI itu, kata Winarso, telah didiskusikan melalui survei dan riset oleh dewan pengupahan KSPI DKI Jakarta.

Selain itu, pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang telah membaik menjadi alasan buruh meminta Pemprov DKI menaikkan upah yang diterima.

"Akibat Covid-19, tentunya ekonomi buruh dan pekerja mengalami keterpurukan sehingga mereka harus diberikan tambahan sekitar 1,5 persen, sehingga ketemu di angka 13 persen," ucap Winarso.

"Angka realistis UMP DKI sesungguhnya itu di tahun 2022 saja Rp 5,3 juta, lalu dengan angka kompromi sebesar Rp 4,6 juga itulah yang akhirnya diputuskan," sambung dia.

Baca juga: Demo di Balai Kota DKI, Buruh Ingatkan Heru Budi Jangan Arogan

Desak Pemprov DKI tak menggunakan PP 36 Tahun 2021

Buruh meminta Pemprov DKI tak menggunakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam menetapkan UMP DKI Jakarta di tahun 2023.

"Kami dengar bahwa katanya UMP akan ditetapkan dengan menggunakan rumusan dari PP 36 dan tentunya hari ini kami menyampaikan menolak dengan rumusan itu," kata Winarso.

Winarso mengungkapkan alasan buruh menolak hal tersebut karena rumusan PP Nomor 36 Tahun 2021 dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di DKI Jakarta.

"Kami berharap di tahun 2023 nanti tidak ada lagi penggunaan PP 36 di dalam menetapkan UMP DKI Jakarta," ungkap dia.

Tolak ancaman PHK massal beralasan resesi global

Pada tuntutan berikutnya, Winarso berujar, buruh menolak PHK massal dengan ancaman resesi global.

Baca juga: Pj Gubernur DKI Heru Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama, Ini Daftar Lengkapnya

Tuntutan tersebut diutarakan oleh KSPI DKI Jakarta, setelah adanya informasi dari buruh yang diancam PHK dari tempat mereka bekerja dengan alasan resesi global yang diperkirakan akan terjadi pada tahun 2023.

"Kami juga melihat bahwa ada aspirasi dari anggota kami yang memang pimpinan perusahaannya akan mengurangi karyawan karena alasan resesi global," kata Winarso.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com