Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Minibus di Johar Baru Terbakar Diduga karena Pengendara Merokok

Kompas.com - 11/11/2022, 09:47 WIB
Reza Agustian,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terbakarnya sebuah minibus yang membawa lima jeriken bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Letjen Suprapto, Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022), diduga karena kelalaian pengendara.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengungkapkan, satu dari dua pengendara diduga merokok di dalam minibus sehingga menimbulkan percikan api.

"Sementara pengakuan dari dua orang itu salah satu di antara mereka lagi ngerokok di mobil. Dugaan sementara seperti itu," ujar Komarudin saat dihubungi wartawan, Kamis (10/11/2022).

Menurut Komarudin, saat peristiwa terbakarnya minibus itu terjadi, lima jeriken itu telah kosong tidak terisi BBM.

Baca juga: Sopir Kabur Usai Minibus yang Bawa 5 Jeriken BBM di Johar Baru Terbakar

Meski ada unsur kelalaian, Komarudin berujar, jajarannya belum menemukan unsur pidana pada peristiwa tersebut.

"Masih kami selidiki dahulu," singkat dia.

Meski dikabarkan sempat melarikan diri, kata Komarudin, dua pengendara minibus saat ini mendapatkan perawatan di rumah sakit akibat luka bakar yang dialami.

"Sopir ada di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih," ucap Komarudin.

Adapun terbakarnya minibus merek Honda Mobilio itu terjadi sekitar pukul 03.05 WIB.

Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Pusat Asril Rizal mengatakan, peristiwa itu diketahui berdasarkan laporan warga yang mendatangi pos pemadam kebakaran.

Baca juga: Diduga Korsleting, Minibus Bermuatan 5 Jeriken BBM Terbakar di Johar Baru

Saat melakukan pemadaman, Asril berujar, jajarannya mengerahkan 4 unit pompa dan 20 personel untuk melakukan penanganan.

Karena minibus membawa 5 jeriken BBM, Sudin Gulkarmat Jakarta Pusat mendapatkan 76 bantuan unit damkar dalam upaya pemadaman api.

"Namun memerlukan 76 bantuan unit damkar karena mobil yang terbakar bermuatan 5 jeriken BBM di dalam kabin," ungkap dia.

Lebih lanjut, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 03.48 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com