JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengemudi mobil sengaja menutup pelat nomor kendaraannya menggunakan lakban hitam untuk menghindari tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Simpang Ragunan, Jalan Harsono RM, Jakarta Selatan.
Petugas kepolisian yang sedang mengatur lalu lintas di lokasi pun langsung memberhentikan mobil tersebut dan memberikan teguran lisan kepada pengemudi.
Baca juga: Detik Detik Pak RT Periksa Rumah Gelap Gulita, Temukan Mayat Satu Keluarga di Kalideres
"Tentunya anggota sudah benar melakukan tindakan itu menghentikan, cek kendaraan untuk membuka itu," ujar Latif saat dikonfirmasi, Jumat (11/11/2022).
Latif menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pengemudi mobil tersebut tidak dibenarkan. Meski begitu, petugas tidak menilang pengendara tersebut secara manual.
Petugas hanya akan memberikan teguran lisan sambil memastikan surat-surat kendaraan lengkap dan sesuai.
Setelah itu, pengendara tersebut dipersilakan melanjutkan perjalanan.
"Enggak sanksi pidana tidak ada, itu kan pelanggaran. Jadi setelah itu dihentikan dicek surat-surat kendaraannya, benar atau tidak? Kalau benar, suruh dilepas saja untuk diperingatkan," kata Latif.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @TMCPoldaMetro, seorang polisi terlihat memberhentikan mobil berwarna silver. Angka di pelat nomor kendaraan bagian depan dan belakang tampak ditutup menggunakan lakban.
Sambil memberi peringatan, petugas langsung meminta sang sopir mencopot lakban tersebut agar tidak menutupi pelat nomor kendaraan.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya resmi menghentikan pelaksanaan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas. Semua pengendara yang melanggar bakal ditindak secara elektronik.
Baca juga: Polisi Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Tabrak Lari Anak Anggota DPRD di Bekasi
Latif Usman menjelaskan, petugas hanya melakukan penilangan menggunakan kamera E-TLE.
Pasalnya, semua surat tilang yang sudah diedarkan kepada anggota polisi lalu lintas telah ditarik.
Untuk wilayah DKI Jakarta, kata Latif, kepolisian bakal mengandalkan kamera E-TLE statis sudah terpasang di 57 titik.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan menggunakan E-TLE Mobile yang menurut rencana diluncurkan pada Desember 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.