TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kasus anggota Polsek Pondok Aren Bripka HK (35) yang diduga berselingkuh dan menelantarkan keluarganya, kini telah ditangani Propam Polda Metro Jaya
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengungkapkan, kasus itu sedang dalam pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Untuk anggota tersebut sudah dalam proses pemeriksaan Propam Polda, baik tindak pidananya ditangani Polda," ujar Sarly melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (11/11/2022).
Baca juga: Viral Curhat Istri Anggota Polres Tangsel Mengaku Diselingkuhi dan Ditelantarkan Suaminya
Sarly juga mengaku telah memerintahkan Kasi Propam Polres Tangsel untuk mengecek informasi tersebut.
"Kasi propam sudah saya minta untuk melaksanakan pengecekan dan pemeriksaan," lanjutnya.
Kompas.com kemudian menanyakan kebenaran dokumen yang berisi surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya berdasarkan surat pengaduan perempuan berinisial I tertanggal 16 Juni 2022.
Menanggapi hal itu, Sarly menyebut informasi tersebut benar adanya.
"Kalau sudah lihat surat tersebut, pasti benarlah," kata Sarly.
Sebelumnya, seorang istri bernama I membagikan curahan hatinya melalui Instagram.
Dia mengaku sebagai Bhayangkari Polres Tangsel atau istri dari seorang anggota kepolisian Polsek Pondok Aren.
Baca juga: Kapolres Tangsel Tanggapi Curhat Istri Anggotanya yang Mengaku Diselingkuhi dan Ditelantarkan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.