JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengakui masih terdapat sejumlah kelemahan dalam sistem tilang elektronik menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
"Tentu halnya setiap sistem pasti ada kelemahan, ada beberapa pelanggaran yang mungkin tidak bisa tercapture oleh kamera E-TLE," ujar Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto, Jumat (11/11/2022).
Menurut Edi, penerapan tilang elektronik membuat pemeriksaan kelengkapan surat-surat berkendara setiap pengendara tidak dapat dilakukan.
Baca juga: Seorang Pengendara Mobil Jadi Korban Salah Tilang ETLE, Diduga akibat Pelatnya Dipalsukan Seseorang
Alhasil, sanksi tilang bagi pengendara yang tidak memiliki atau tidak membawa kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK tidak bisa diterapkan.
"Jadi terkait dengan pelanggaran apakah tidak punya SIM, terus kedapatan tidak membawa SIM atau STNK tentu halnya itu tidak tercapture atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh E-TLE," kata Edi.
Selain itu, lanjut Edi, kamera E-TLE juga tidak dapat merekam pelanggaran penggunaan knalpot bising.
Hal itu karena penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot bising memerlukan pengukuran secara langsung oleh petugas.
Baca juga: Muncul Kasus Salah Tilang, Inikah Kelemahan E-TLE?
Edi menambah bahwa kamera E-TLE juga tidak dapat menindak pelanggar lalu lintas yang kendaraannya tak menggunakan pelat nomor atau dengan pelat nomor bodong.
"Karena memang untuk kamera E-TLE ini kami juga terhubung dengan sistem Elektronik Registrasi dan Identifikasi Nasional. Jadi kalau tidak ada pelatnya, otomatis kami tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenisnya serta alamatnya di mana," pungkasnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya resmi menghentikan pelaksanaan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas sejak beberapa waktu lalu.
Seluruh pengendara yang melanggar bakal ditindak secara elektronik sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Meski Melanggar, Pengemudi yang Tutupi Pelat Nomor Pakai Lakban Tak Ditilang
Seluruh surat tilang yang sudah diedarkan kepada anggota polisi lalu lintas telah ditarik. Kini tilang hanya bisa dilakukan lewat kamera ETLE.
Untuk wilayah DKI Jakarta, kepolisian bakal mengandalkan kamera E-TLE statis sudah terpasang di 57 titik.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan menggunakan E-TLE Mobile yang menurut rencana bakal diluncurkan pada Desember 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.