BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi menetapkan EK, wanita pengemudi Pajero Sport bernomor polisi B 135 JPW, sebagai tersangka.
EK ditetapkan tersangka lantaran menabrak seorang penyeberang jalan berinisial S (33) di Jalan Raya Taman Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Senin (7/11/2022).
"Siap, sudah (tersangka)," ujar Kanit Gakkum Polres Metro Bekasi Kota Iptu Sahari kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).
Baca juga: Pajero Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Bekasi, Sopir Ditangkap Warga Usai Berusaha Kabur
Berdasarkan pemeriksaan sementara, EK dianggap lalai dalam mengemudikan mobilnya.
Kendati demikian, Sahari belum menjelaskan secara terperinci penyebab kecelakaan maut yang merenggut nyawa S tersebut.
"Dari saksi menyebut bahwa EK kurang konsentrasi dan segala macam. Kami sedang tindak secara prosedur hukum, kami tinggal tunggu hasilnya seperti apa," jelas Sahari.
Insiden kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Raya Taman Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Senin (7/11/2022) malam.
Baca juga: Mobil Pajero Sport Tabrak Pejalan Kaki di Bekasi, Korban Terpental 15 Meter
Saat itu, korban S hendak menyeberang jalan, sedangkan pengemudi Pajero Sport berinisial EK melintas dari Kalimalang menuju Perumahan Galaxy.
Setibanya di tempat kejadian, insiden tabrakan maut itu terjadi. Akibatnya, S meninggal dunia di lokasi kejadian setelah terpental sejauh 15 meter.
"Pengemudi Pajero sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh warga yang melihat," tutur Sahari, Selasa (8/11/2022) pagi.
Setelah gagal melarikan diri, Sahari menyebutkan, EK langsung digiring ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk dimintai keterangan.
"Sementara keterangan pengemudi masih dalam proses penyelidikan. Kendaraan mobil Pajero Sport berikut dengan STNK dan SIM pengemudi juga turut kami bawa ke Polres Bekasi Kota," jelas Sahari.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.