Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelemahan E-TLE, dari Belum Bisa Ciduk Pengendara Tak Pakai Helm hingga Salah Tilang

Kompas.com - 12/11/2022, 12:00 WIB
Tria Sutrisna,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya tidak lagi menilang pengendara yang melanggar lalu lintas secara manual. Seluruh penindakan pelanggaran dilakukan secara elektronik.

Penindakan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang sudah terpasang di sejak titik di Jakarta.

Namun, teknologi tersebut belum sepenuhnya dapat menggantikan peran polisi lalu lintas. Masih ada pelanggaran lalu lintas yang tidak dapat terekam kamera E-TLE.

Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto menjelaskan, masih ada celah kekurangan atau kelemahan dari teknologi E-TLE saat ini.

"Tentu halnya setiap sistem pasti ada kelemahan, ada beberapa pelanggaran yang mungkin tidak bisa ter-capture oleh kamera E-TLE," ujar Edi Purwanto dalam acara diskusi "Seberapa Efektif E-TLE Pasca Penghapusan Tilang Manual", Jumat (11/11/2022).

Baca juga: Polda Metro: ETLE Belum Bisa Tilang Pengendara Tak Pakai Helm dan Kendaraan Kelebihan Penumpang

Di sisi lain, peniadaan tilang manual ini memunculkan fenomena pengendara lebih berani melanggar walaupun ada petugas di lapangan.

Pasalnya, para pelanggar mengetahui bahwa mereka hanya akan ditegur.

"Jadi mereka tahu, ah paling hanya ditegur, paling hanya diberi tahu. Sehingga ya mohon maaf polisi pun seperti tidak dianggap," kata Edi.

Untuk itu, kepolisian di lapangan akan terus memberikan teguran dan imbauan kepada pengendara, sekaligus menegaskan bahwa penegakkan hukum tetap berjalan secara elektronik.

 

Belum bisa tilang pengendara tak pakai helm

Menurut Edi, terdapat delapan pelanggaran utama yang saat ini sudah dapat terekam oleh kamera E-TLE. Salah satunya ialah pelanggaran alat pemberi isyarat lalu lintas atau menerobos lampu merah.

"Kedua, pelanggaran marka. Dan ketiga, pelanggaran ganjil genap," ujar Edi.

Selain itu, kata Edi, kamera E-TLE sudah bisa merekam pelanggaran pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Pelanggaran lain yang juga dapat terekam oleh kamera E-TLE adalah kendaraan yang kelebihan batas muatan dan kecepatan kendaraan di jalan raya, serta pelanggaran menerobos busway.

Baca juga: Catat, Jenis Pelanggaran yang Bisa Direkam Kamera ETLE

Kini, kata Edi, pihaknya tengah berupaya mengembangkan kemampuan kamera E-TLE agar bisa merekam pelanggaran lalu lintas kasat mata yang belum terekam sebelumnya.

Pelanggaran tersebut ialah pengendara motor yang tidak menggunakan helm dan kelebihan batas penumpang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk 'Trading'

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk "Trading"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com