JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi yang menjadi korban salah tilang kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE) berharap pelaku pemalsuan pelat nomor kendaraannya ditangkap dan ditindak tegas.
Hal itu disampaikan oleh korban Egir Rivki saat menjelaskan bahwa kepolisian telah menganulir pelanggaran lalu lintas yang sebelumnya disangkakan kepada dirinya.
"Pelaku yang malsuin harusnya ditangkap jugalah. Jangan hanya kami yang korban yang kerepotan," ujar Rivki saat dihubungi, Sabtu (12/11/2022).
Menurut Rivki, kasus salah tilang yang dialami sudah menguras waktu dan tenaganya untuk mengonfirmasi bahwa dirinya tidak melanggar.
Baca juga: Polda Metro: ETLE Belum Bisa Tilang Pengendara Tak Pakai Helm dan Kendaraan Kelebihan Penumpang
Di sisi lain, pengemudi mobil yang diduga memalsukan pelat nomor kendaraan miliknya dan melanggar lalu lintas justru belum diketahui. Kepolisian pun beluk memberikan kepastian soal tindak lanjut yang akan dilakukan terhadap pelaku.
"Mengurus konfirmasi sampai harus izin kerja, tetapi yang malsuin enak-enak aja dia enggak diapa-apain. Yang repot yang dipalsukan," ungkap Rivki.
Adapun Rivki mendatangi pokso E-TLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengonfirmasi pelanggaran lalu lintas yang disangkakan pada Kamis (10/11/2022).
Di sana, Rivki menerangkan kepada petugas bahwa kendaraan yang melanggar dalam surat konfirmasi tilang yang diterimanya bukanlah miliknya.
"Saya bawa mobil, STNK sama surat konfirmasi tilang elektronik. Kemudian, sama petugas dicocokin mobil saya sama mobil yang ada di surat tilang itu," kata Rivki.
Setelah memberikan konfirmasi, kata Rivki, kepolisian akhirnya menganulir pelanggaran yang disangkakan kepadanya pada Jumat (11/11/2022).
Hal itu diketahui Rivki setelah dia mengecek kembali status tilang dalam situs resmi E-TLE dan mendapati dihapusnya status pelanggaran yang sebelumnya tercantum.
"Sudah (dianulir). Kemarin sore dicek sudah enggak ada di web-nya," kata Rivki.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga Jakarta Selatan bernama Egir Rivki diduga menjadi korban salah tilang kamera E-TLE.
Pengendara roda empat itu mendapatkan surat konfirmasi tilang dari kepolisian, padahal dia merasa tidak melanggar lalu lintas seperti yang disangkakan.
Rivki menjelaskan, kejadian salah tilang bermula saat keluarganya menerima kiriman surat dari kepolisian yang dikirim jasa pengiriman pada Rabu (9/11/2022). Setelah diperiksa, surat itu ternyata blanko konfirmasi tilang elektronik.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.