JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem tilang berbasis kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE) kini digunakan oleh aparat polisi untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Dengan tilang elektronik, polisi resmi menghapus sistem tilang di tempat atau manual. Harapannya, lalu lintas dan juga para pelanggar dapat mudah dipantau dan diberi sanksi.
Namun, harapan dan kenyataan di lapangan justru berbeda. Sistem tilang ini ternyata memiliki kelemahan dan belum sesuai dengan apa yang diinginkan.
Setidaknya itu yang dialami oleh Egir Rivki. Warga Jakarta Selatan itu menjadi korban "salah tilang" kamera E-TLE.
Baca juga: Kelemahan E-TLE, dari Belum Bisa Ciduk Pengendara Tak Pakai Helm hingga Salah Tilang
Rivki dikirimi surat tilang karena dianggap melanggar lalu lintas, padahal dirinya sedang tidak dalam berkendara.
"Saya dapat surat konfirmasi tilangnya kemarin, 9 November 2022. Yang buka keluarga saya, kaget dong, kok tiba-tiba dapat surat tilang," ujar Rivki kepada Kompas.com, Kamis (10/11/2022) lalu.
Dalam surat tilang tersebut, dirinya dianggap melanggar lalu lintas pada tanggal 3 November dini hari. Padahal, di hari yang disangkakan itu, ia tidak sedang dalam berkendara.
Baca juga: Seorang Pengendara Mobil Jadi Korban Salah Tilang ETLE, Diduga akibat Pelatnya Dipalsukan Seseorang
Ia menduga pelanggar yang terekam dalam kamera tersebut sudah memalsukan nomor polisi mobil miliknya.
"Pelanggarannya tanggal 3 November 2022 pukul 03.00 WIB dini hari di kawasan Senayan. Padahal saat itu mobil kami ada di rumah. Sayanya juga di rumah," kata Rivki.
Dalam surat konfirmasi tilang elektronik yang didapatkan Rivki, terdapat foto mobil merek Daihatsu Sirion berwarna hitam hasil jepretan kamera ETLE.
Di dalamnya, pengemudi mobil terlihat tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt saat berkendara.
Baca juga: Polisi Anulir Pelanggaran Lalu Lintas Korban Salah Tilang E-TLE
"Cuma ada yang aneh, pelatnya memang sama dengan mobil saya. Tapi ini mobilnya beda, cuma memang sama-sama Sirion. Mobil saya berwarna abu-abu silver, sedangkan mobil yang ditilang berwarna hitam," tutur Rivki.
Selain warna mobil, kondisi fisik mobil pelanggar juga berbeda dengan mobil Rivki. Perbedaan itu terlihat dari bumper depan, spoiler belakang, serta aksesori yang digunakan di dalam foto jepretan kamera E-TLE.
Ia yang tak terima disebut pelanggar pun mendatangi langsung posko ETLE Subdit Gakkum Ditrektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang berada di Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan.
Ia datang dengan maksud menjelaskan bahwa tindakan pelanggaran yang disangkakan kepadanya sepenuhnya salah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.