Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Sistem E-TLE Belum Sempurna, "Salah Tilang" atas Pelanggaran yang Tidak Pernah Dilakukan...

Kompas.com - 13/11/2022, 09:06 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem tilang berbasis kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE) kini digunakan oleh aparat polisi untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Dengan tilang elektronik, polisi resmi menghapus sistem tilang di tempat atau manual. Harapannya, lalu lintas dan juga para pelanggar dapat mudah dipantau dan diberi sanksi.

Namun, harapan dan kenyataan di lapangan justru berbeda. Sistem tilang ini ternyata memiliki kelemahan dan belum sesuai dengan apa yang diinginkan.

Setidaknya itu yang dialami oleh Egir Rivki. Warga Jakarta Selatan itu menjadi korban "salah tilang" kamera E-TLE.

Baca juga: Kelemahan E-TLE, dari Belum Bisa Ciduk Pengendara Tak Pakai Helm hingga Salah Tilang

Rivki dikirimi surat tilang karena dianggap melanggar lalu lintas, padahal dirinya sedang tidak dalam berkendara.

"Saya dapat surat konfirmasi tilangnya kemarin, 9 November 2022. Yang buka keluarga saya, kaget dong, kok tiba-tiba dapat surat tilang," ujar Rivki kepada Kompas.com, Kamis (10/11/2022) lalu.

Dalam surat tilang tersebut, dirinya dianggap melanggar lalu lintas pada tanggal 3 November dini hari. Padahal, di hari yang disangkakan itu, ia tidak sedang dalam berkendara.

Baca juga: Seorang Pengendara Mobil Jadi Korban Salah Tilang ETLE, Diduga akibat Pelatnya Dipalsukan Seseorang

Ia menduga pelanggar yang terekam dalam kamera tersebut sudah memalsukan nomor polisi mobil miliknya.

"Pelanggarannya tanggal 3 November 2022 pukul 03.00 WIB dini hari di kawasan Senayan. Padahal saat itu mobil kami ada di rumah. Sayanya juga di rumah," kata Rivki.

Dalam surat konfirmasi tilang elektronik yang didapatkan Rivki, terdapat foto mobil merek Daihatsu Sirion berwarna hitam hasil jepretan kamera ETLE.

Di dalamnya, pengemudi mobil terlihat tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt saat berkendara.

Baca juga: Polisi Anulir Pelanggaran Lalu Lintas Korban Salah Tilang E-TLE

"Cuma ada yang aneh, pelatnya memang sama dengan mobil saya. Tapi ini mobilnya beda, cuma memang sama-sama Sirion. Mobil saya berwarna abu-abu silver, sedangkan mobil yang ditilang berwarna hitam," tutur Rivki.

Selain warna mobil, kondisi fisik mobil pelanggar juga berbeda dengan mobil Rivki. Perbedaan itu terlihat dari bumper depan, spoiler belakang, serta aksesori yang digunakan di dalam foto jepretan kamera E-TLE.

Ia yang tak terima disebut pelanggar pun mendatangi langsung posko ETLE Subdit Gakkum Ditrektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang berada di Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan.

Ia datang dengan maksud menjelaskan bahwa tindakan pelanggaran yang disangkakan kepadanya sepenuhnya salah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com