JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat mengklaim tidak menemukan pelanggaran dalam Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat.
Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat Sudin LH Jakarta Barat Enril Indro Prasetyo menyebut, pelanggar tak ditemukan karena area HBKB di Tomang Raya cenderung pendek.
"Kalau ditangkap, tidak ada. Karena kan di Jalan Tomang Raya Jakarta Barat, pendek dan sepi, cuma 800 meter," ujar Enril saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/11/2022).
Baca juga: Terciduk Drone, 15 Pembuang Sampah Sembarangan di CFD Sudirman Didenda
Selain area yang pendek, HBKB di Jakarta Barat juga minim pedagang kaki lima.
Oleh sebab itu, mayoritas warga yang datang pun memang fokus untuk berolahraga ringan.
"Kalau ada orang yang buang sampah, biasanya dia jajan. Nah, kalau di Jalan Tomang itu memang pendek dan sepi. Enggak banyak pedagang dan lebih banyak orang yang olahraga," jelasnya.
Meski sepi, namun pelaksanaan pemantauan warga melalui drone tetap mereka lakukan sesuai dengan arahan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Baca juga: Drone yang Awasi Pembuang Sampah di Bantaran Kali Beroperasi Pekan Depan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengoperasikan pesawat nirawak atau drone di sejumlah titik pada pelaksanaan HBKB atau CFD di Jakarta sejak Minggu, (6/11/2022).
Keberadaan drone itu untuk mengawasi warga yang membuang sampah sembarangan di area CFD.
Petugas yang mengoperasikan drone akan memotret warga yang membuang sampah sembarangan.
Selanjutnya, warga itu akan dihampiri petugas untuk diberikan sanksi berupa denda atau pun sanksi sosial.
Pada pekan lalu, di CFD Sudirman-Thamrin, ada 19 pelanggar yang tertangkap membuang sampah sembarangan.
15 diantaranya dikenai sanksi denda, dan sisanya dikenai sanksi sosial memungut sampah.
Baca juga: Pemprov DKI Repot-repot Ciduk Pembuang Sampah Sembarangan Pakai Drone, Padahal Bisa Pakai CCTV
Besaran denda yang dikenakan berbeda-beda tergantung kondisi ekonomi pelanggar.
Total, petugas mengumpulkan uang denda Rp 710.00 dari 15 pelanggar itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.