Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awasi Lewat Drone, Petugas Tak Temukan Warga Buang Sampah Sembarangan dalam CFD di Tomang Raya

Kompas.com - 13/11/2022, 12:26 WIB
Joy Andre,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat mengklaim tidak menemukan pelanggaran dalam Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat.

Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat Sudin LH Jakarta Barat Enril Indro Prasetyo menyebut, pelanggar tak ditemukan karena area HBKB di Tomang Raya cenderung pendek.

"Kalau ditangkap, tidak ada. Karena kan di Jalan Tomang Raya Jakarta Barat, pendek dan sepi, cuma 800 meter," ujar Enril saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/11/2022).

Baca juga: Terciduk Drone, 15 Pembuang Sampah Sembarangan di CFD Sudirman Didenda

Selain area yang pendek, HBKB di Jakarta Barat juga minim pedagang kaki lima.

Oleh sebab itu, mayoritas warga yang datang pun memang fokus untuk berolahraga ringan.

"Kalau ada orang yang buang sampah, biasanya dia jajan. Nah, kalau di Jalan Tomang itu memang pendek dan sepi. Enggak banyak pedagang dan lebih banyak orang yang olahraga," jelasnya.

Meski sepi, namun pelaksanaan pemantauan warga melalui drone tetap mereka lakukan sesuai dengan arahan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Baca juga: Drone yang Awasi Pembuang Sampah di Bantaran Kali Beroperasi Pekan Depan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengoperasikan pesawat nirawak atau drone di sejumlah titik pada pelaksanaan HBKB atau CFD di Jakarta sejak Minggu, (6/11/2022).

Keberadaan drone itu untuk mengawasi warga yang membuang sampah sembarangan di area CFD.

Petugas yang mengoperasikan drone akan memotret warga yang membuang sampah sembarangan.

Selanjutnya, warga itu akan dihampiri petugas untuk diberikan sanksi berupa denda atau pun sanksi sosial.

Pada pekan lalu, di CFD Sudirman-Thamrin, ada 19 pelanggar yang tertangkap membuang sampah sembarangan. 

15 diantaranya dikenai sanksi denda, dan sisanya dikenai sanksi sosial memungut sampah.

Baca juga: Pemprov DKI Repot-repot Ciduk Pembuang Sampah Sembarangan Pakai Drone, Padahal Bisa Pakai CCTV

Besaran denda yang dikenakan berbeda-beda tergantung kondisi ekonomi pelanggar.

Total, petugas mengumpulkan uang denda Rp 710.00 dari 15 pelanggar itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com