JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di DKI Jakrta kian meningkat dengan bertambahnya jumlah wilayah yang masuk dalam daftar zona merah.
Berdasarkan situs resmi penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta corona.jakarta.go.id, terdapat 7 RT yang masuk dalam zona merah Covid-19.
Data sejumlah RT ini sebagai dasar perhitungan untuk penerapan wilayah pengendalian ketat (WPK) periode 7 November hingga 13 November 2022.
Adapun tujuh RT yang masuk dalam zona merah Covid-19 itu tersebar di wilayah Jakarta. Berdasarkan data yang ditampilkan dalam situs, paling banyak terdapat di Jakarta Barat.
Baca juga: Camat Setiabudi Bantah Kabar 1 RT di Menteng Atas Jaksel Masuk Daftar Zona Merah Covid-19
Ada tiga dari tujuh RT di Jakarta Barat yang masuk dalam zona merah Covid-19 yakni RT 007 RW 014 Kelurahan Cengkareng Timur, RT 001 RW 005 dan RT 010 RW 005 Kelurahan Meruya Utara.
Berikut 7 RT yang masuk dalam zona merah dengan jumlah kasus Covid-19 :
1. RT 013 RW 009 Kelurahan Rawa Sari, Jakarta Barat
2. RT 003 RW 008 Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur
3. RT 007 RW 014 Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat
4. RT 001 RW 005 Kelurahan Meruya Utara, Jakarta Barat
5. RT 010 RW 005 Kelurahan Meruya Utara, Jakarta Barat
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.