Sebab, Syafrin menuturkan, Dishub DKI bakal bekerja sama dengan organisasi nonprofit Institute Transport Development Policy (ITDP) untuk mengevaluasi jalur sepeda pada 2023.
Para anggota Komisi B DPRD DKI kemudian menyetujui keputusan Dishub DKI yang menghapus sendiri anggaran evaluasi jalur sepeda.
Dalam rapat yang sama, Gilbert menyinggung soal anggaran dana hibah yang akan diberikan oleh Dishub DKI Jakarta kepada sejumlah instansi dengan total senilai Rp 485 miliar.
Dalam RAPBD DKI 2023, Dishub DKI mengusulkan anggaran hibah untuk sejumlah instansi dengan total Rp 485.407.344.857 (Rp 485 miliar).
Gilbert menilai, dana hibah tersebut terlalu besar, khususnya hibah untuk Polda Metro Jaya.
Ia menyatakan, instansi yang rencananya menerima hibah dari Dishub DKI sejatinya telah menerima anggaran dari instansi pusatnya.
Baca juga: DPRD DKI Setujui Anggaran Pembebasan Lahan LRT Velodrome-Manggarai Rp 20 Miliar
Dengan demikian, Gilbert menanyakan maksud Dishub DKI memberikan dana hibah untuk sederet instansi itu.
Ia menekankan, RAPBD 2023 yang rencananya akan dipakai oleh Dishub DKI untuk memberikan dana hibah berasal dari uang rakyat.
"Dasarnya apa, buat apa? Kalau sebesar itu buat apa? Anggaran ini (APBD) kan pajak rakyat, Rp 484 miliar apa dasarnya?" tanya dia.
"Ya saya sebenarnya enggak ini ya..., tapi rasanya tidak masuk akal," sambung Gilbert.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretariat Derah (Setda) DKI Jakarta Sri Haryati menyebutkan, dana hibah digelontorkan sesuai dengan permintaan instansi ke Pemprov DKI.
"Khusus usulan hibah, nanti kami tampilkan sesuai surat yang masuk ke Pemprov," ucapnya, dalam rapat yang sama.
Sri melanjutkan, jajarannya menyepakati bahwa pemberian dana hibah disesuaikan dengan peraturan yang ada.
Kecuali, kata Sri, dana hibah diberikan kepada instansi yang memiliki program darurat dan mendesak seperti penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Akhirnya, Komisi B DPRD DKI Jakarta masih menggantungkan nasib sebagian dana hibah yang diusulkan Dinas Dishub DKI itu.