Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, dari delapan usulan dana hibah, hanya satu usulan di antaranya yang termasuk dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Dishub DKI.
Satu usulan itu adalah hibah kepada Polda Metro Jaya untuk pengembangan eletronic traffic law enforcement (ETLE) tahap III senilai Rp 75.477.263.795 (Rp 75,47 miliar).
Karena termasuk dalam RKPD Dishub DKI, Komisi B DPRD DKI Jakarta menyetujui usulan hibah kepada Polda Metro Jaya senilai Rp 75,47 miliar tersebut.
Ia melanjutkan, sementara untuk tujuh usulan dana hibah lain dari Dishub DKI kepada sejumlah instansi, bakal dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI.
Dengan demikian, kata Ismail, belum diketahui apakah nominal usulan dana hibah itu bakal berkurang atau bertambah nantinya.
Namun demikian, saat diserahkan ke Banggar, nominal setiap tujuh usulan dana hibah itu tidak diganti.
Masih dalam rapat yang sama, Komisi B DPRD DKI menyetujui usulan anggaran biaya pembayaran tenaga ahli (TA) yang khusus membahas ERP dalam RAPBD 2023 dengan nilai sekitar Rp 3 miliar.
Ismail mengatakan, usulan anggaran biaya pembayaran TA khusus membahas ERP merupakan mata anggaran dari anggaran utama milik Unit Pengelola (UP) Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP).
Anggaran utama UP Sistem Jalan Berbayar Elektronik senilai Rp 13.560.415.423 (Rp 13,56 miliar).
Kemudian, kata Ismail, Komisi B DPRD DKI Jakarta hanya menyetujui satu usulan mata anggaran dari anggaran utama milik UP Sistem Jalan Berbayar Elektronik.
Satu anggaran itu adalah pembayaran TA khusus membahas ERP dengan nilai sekitar Rp 3 miliar.
Dengan demikian, mata anggaran lain senilai Rp 10 miliar berkait ERP dihapuskan.
"Kalau enggak salah Rp 3 miliar ya (untuk TA)," ujarnya.
Sementara itu, Komisi D DPRD DKI Jakarta menunda pembahasan anggaran program pengadaan tanah untuk RTH di Ibu Kota yang diajukan dalam RAPBD 2023.
Program pengadaan tanah untuk RTH itu diajukan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta dengan nilai Rp 75 miliar.