JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 19 warga RW07, Rawajati, Jakarta Selatan, yang meminta ganti untung pembebasan lahan karena terdampak program normalisasi Kali Ciliwung, sejatinya tak memiliki sertifikat tanah resmi.
Belasan warga ini disebut kehabisan jatah program pendaftaran tanah sistemis lengkap (PTSL) sejak 2019.
Hingga Senin (14/11/2022), pembayaran atas pembebasan lahan 19 warga itu diketahui belum dilakukan.
Ketua RW07 Rawajati Sari Budi Handayani berujar, sebagian besar warga RW07 merupakan peserta program PTSL.
Baca juga: Tak Punya Sertifikat, Warga Rawajati yang Kena Normalisasi Mengaku Kehabisan Jatah PTSL
"Warga di tempat saya (RW07), (sebanyak) 90 persen itu semua produk PTSL," ucapnya, ditemui di Balai Kota DKI, Senin (14/11/2022).
Sari melanjutkan, ke-19 warga itu juga sebenarnya sudah pernah mendaftarkan diri dalam program PTSL.
Namun, menurut Sari, panitia program PTSL di sana berasal dari warga setempat atau panitia lokal.
Karena itu, kata dia, banyak panitia PTSL di sana yang tak memahami prosedur pengurusan PTSL.
Baca juga: Warga Rawajati Mengadu ke Balai Kota, Minta Kepastian Kompensasi Rumah yang Terdampak Normalisasi
Hingga akhirnya, kuota PTSL di RW07 Rawajati disebut telah habis.
Dengan demikian, Sari menyebut ke-19 warga itu tak kebagian jatah program PTSL.
"Nah, ada masalah memang ketika pengurusan PTSL sehingga mereka tidak dapat (PTSL)," kata Sari.
"Karena, pertama, panitia (PTSL) di tempat kami (itu) panitia lokal ya, yang belum paham. Sehingga, banyak lah masalah yang akhirnya keteteran dan kuotanya (sertifikat PTSL) habis, katanya, di 2019. Jadi, mereka tidak bisa mengurus kembali," sambungnya.
Baca juga: Belum Terima Kompensasi, 20 Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Bakal Mengadu ke Heru
Sari melanjutkan, karena tak memiliki sertifikat resmi atas lahan mereka, ke-19 warga RW07 Rawajati kini memakai dokumen lain sebagai bentuk kepemilikan atas lahan masing-masing.
Bentuk kepemilikan berupa pembayaran pajak dan bangunan (PBB) itu lantas digunakan sebagai bukti untuk mengadu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI secara langsung pada Senin ini.
Adapun pengaduan dilakukan agar Pemprov DKI segera membayarkan biaya pembebasan lahan ke-19 warga itu.