Namun, berdasarkan pantauan Kompas.com, sampai pukul 13.20 WIB, persidangan belum juga dimulai.
Dikabarkan bahwa sidang akan dimulai pukul 14.00-14.30 WIB.
Indra Kenz selaku terdakwa dinyatakan akan menghadiri persidangan secara online dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Baca juga: Semangati Indra Kenz dalam Sidang, Paris Fernandes: Tapi Aku Enggak Bela Siapa Pun...
Sidang putusan terdakwa Indra Kenz seharusnya dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2022.
Akan tetapi, sidang tersebut ditunda karena hakim belum rampung menyusun amar putusan.
"Agar semua pihak dapat memaklumi, kita selama ini hampir setiap malam sidang. Tapi, masalah ini tidak segampang itu, kita harus berpikir ya," ucap Rahman.
Sebelumnya, Indra Kenz dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan. Indra disebut melanggar pasal berlapis.
Baca juga: Keributan Usai Sidang Indra Kenz, Paris Fernandes Hampir Dipukuli Korban Binomo
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.
Indra Kenz juga melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Selain itu, ia dijerat Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.