Sari mengungkapkan, meski telah melakukan penandatanganan pada 28 Desember 2021, sebanyak 19 warga RW07 belum menerima ganti untung hingga Senin ini.
Mereka yang belum menerima ganti untung disebut kehabisan jatah program pendaftaran tanah sistemis lengkap (PTSL) sejak 2019.
Sementara itu, warga RW07 Rawajati lain telah terdaftar dalam program PTSL.
Menurut Sari, panitia program PTSL di sana berasal dari warga setempat atau panitia lokal.
Karena itu, kata dia, banyak panitia PTSL di sana yang tak memahami prosedur pengurusan PTSL.
Hingga akhirnya, kuota PTSL di RW07 Rawajati disebut telah habis.
Dengan demikian, Sari menyebut ke-19 warga itu tak kebagian jatah program PTSL.
Sari melanjutkan, karena tak memiliki sertifikat resmi atas lahan mereka, ke-19 warga RW07 Rawajati kini memakai dokumen lain sebagai bentuk kepemilikan atas lahan masing-masing.
Bentuk kepemilikan berupa PBB itu lantas digunakan sebagai bukti untuk mengadu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI secara langsung pada Senin ini.
Adapun pengaduan dilakukan agar Pemprov DKI segera membayarkan biaya pembebasan lahan ke-19 warga itu.
Sari menambahkan, selain berupa pembayaran PBB, ada sebagian warga yang memiliki bukti kepemilikan lahan berbentuk surat keterangan dari kelurahan setempat.
"Ada surat kelurahan lama," tutur dia.
Sari berharap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono selaku pihak yang melanjutkan program normalisasi Kali Ciliwung dapat segera membayarkan ganti untung kepada 19 warga itu.
Untuk diketahui, pembongkaran sejumlah rumah di Rawajati telah dilakukan pada Rabu (9/11/2022).
Terlihat sejumlah rumah yang pemiliknya telah menerima pembayaran dari pemerintah telah dibongkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.