Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Persilakan Komunitas Pencinta Anjing Beraktivitas di Luar Area "Car Free Day"

Kompas.com - 14/11/2022, 15:27 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan membawa hewan peliharaan ke area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) Jakarta dipastikan tetap berlaku.

Hal itu setelah Dinas Perhubungan DKI Jakarta menolak permintaan komunitas pencinta anjing atau dog lovers untuk mencabut larangan membawa hewan peliharaan ke CFD.

Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo pun mempersilakan para pencinta anjing beraktivitas dengan hewan peliharaannya di luar area CFD. 

Syafrin menyebut, warga bisa mengajak hewan peliharaannya beraktivitas di Jalan Terowongan Semanggi (sisi timur dan sisi barat) dan jalan akses di sekitar Simpang Semanggi.

"Serta taman-taman ruang terbuka hijau (RTH) yang telah banyak tersedia di lima wilayah kota administrasi," ujar Syafrin dalam suratnya, dikutip Senin (14/11/2022).

Baca juga: Dishub DKI Tetap Larang Hewan Peliharaan Masuk ke CFD

Keputusan itu dikeluarkan Syafrin Liputo melalui surat bernomor e-2050/PH.06.00, menanggapi usulan komunitas pencinta anjing yang mengatasnamakan Dog Lovers pada 20 Oktober 2022.

Surat itu dikeluarkan usai jajaran Dishub DKI mengadakan rapat pada 1 November 2022.

Syafrin mengatakan bahwa pelarangan membawa hewan peliharaan ke CFD sudah berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan HBKB Pasal 7 Ayat 1.

"Bahwa jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema, a) lingkungan hidup; b) olahraga; dan c) seni dan budaya. Dengan demikian aktivitas hewan (jenis apapun) tidak termasuk sebagai kegiatan yang dilakukan di HBKB," kata Syafrin.

Baca juga: Kata Warga yang Menolak Aturan Pelarangan Bawa Hewan Peliharaan ke Area CFD

Larangan membawa hewan peliharaan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor : e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.

Namun, aturan itu baru diketahui dan ramai diprotes komunitas pencinta hewan pada Oktober lalu, setelah aktivis Azas Tigor Nainggolan diusir petugas saat membawa anjingnya ke area CFD. 

Komunitas pencinta anjing yang mengatasnamakan Dog Lovers pun datang ke CFD di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (30/10/2022) pagi untuk menyampaikan protes atas larangan membawa hewan peliharaan itu.

Di salah satu anjing, dilengkapi dengan kertas bertuliskan, "Jangan Larang Saya ke Car Free Day - Alpen".

Baca juga: Dishub DKI Dinilai Kurang Sosialisasikan Larangan Bawa Hewan Peliharaan di CFD

Anjing itu milik Azas Tigor Nainggolan yang merupakan penggagas CFD Dog Lovers.

Tigor mengatakan, kedatangan komunitasnya bermaksud meminta agar Pemerintah Provinsi DKI mencabut larangan membawa hewan saat CFD.

"Kami minta itu dicabut larangan membawa hewan," ujar Tigor di depan Pos Polisi Bundaran HI saat itu.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com