Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 14/11/2022, 17:25 WIB

DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menunjuk lima jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus ayah membantai anak-istrinya di Perumahan Klaster Pondok Jatijajar, Depok pada Selasa (1/11/2022).

Dalam kasus tersebut, JPU bakal melakukan penuntutan terhadap tersangka Rizky Noviyandi Achmad alias RNA.

Hal itu dikatakan Kepala Kejari Depok, Mia Banulita setelah Kejari Depok menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Depok pada Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Prarekonstruksi Ayah Bantai Anak-Istri di Depok, Terungkap Pelaku Bacok Korban Lebih dari 3 Kali

Berdasarkan surat bernomor PRINT-2518/M.2.20/Eoh.1/11/2022, Kepala Kejari Depok memerintahkan Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu untuk memimpin para jaksa lainnya dalam melakukan tuntutan terhadap RNA.

Keempat jaksa, yakni Putri Dwi Astrini, Alfa Dera, Tompian Jopi Pasaribu dan Faisal Anwar.

Andi Rio mengatakan, Rizky telah membunuh anaknya berinisial KPC (11) serta membacok istrinya berinisial NI secara membabi buta hingga kritis.

"Tersangka RNA diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga," kata Andi Rio dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Senin (14/11/2022).

Baca juga: Ayah Bantai Anak di Depok, Bukti Negara Terlambat Melindungi Anak-anak

Andi Rio dan empat jaksa lainnya akan mempelajari dan meneliti perkembangan hasil penyelidikan dari penyidik Polres Metro Depok.

Tak hanya itu, para jaksa tersebut akan menangani kasus ayah bantai anak-istri secara profesional.

"Kejaksaan akan profesional dalam menangani setiap perkara termasuk kasus yang menarik perhatian publik," ujar Andi Rio.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polres Jaksel Tangkap 29 Tersangka Kejahatan Jalanan dalam Operasi Pekat Jaya

Polres Jaksel Tangkap 29 Tersangka Kejahatan Jalanan dalam Operasi Pekat Jaya

Megapolitan
Kebakaran Gudang di Pasar Induk Beras Cipinang, Pegawai Awalnya Lihat Kepulan Asap

Kebakaran Gudang di Pasar Induk Beras Cipinang, Pegawai Awalnya Lihat Kepulan Asap

Megapolitan
Pasar Induk Beras Cipinang Kebakaran, Petugas Sempat Kesulitan Cari Sumber Air Saat Pemadaman

Pasar Induk Beras Cipinang Kebakaran, Petugas Sempat Kesulitan Cari Sumber Air Saat Pemadaman

Megapolitan
Kebakaran Indomaret di Kwitang, Saksi Dengar Ledakan Sebelum Api Muncul

Kebakaran Indomaret di Kwitang, Saksi Dengar Ledakan Sebelum Api Muncul

Megapolitan
Cerita Penyedia Jasa Pembaca Doa di TPU Karet Bivak, Datang Sekali Setahun Tiap Ramadhan

Cerita Penyedia Jasa Pembaca Doa di TPU Karet Bivak, Datang Sekali Setahun Tiap Ramadhan

Megapolitan
Rotasi 20 Pejabat Pemprov DKI, Heru Budi: Itu Biasa, Penyegaran...

Rotasi 20 Pejabat Pemprov DKI, Heru Budi: Itu Biasa, Penyegaran...

Megapolitan
Jasa Marga Minta Maaf dan Tegur Petugas yang Halangi Damkar Masuk GT Jatiwarna

Jasa Marga Minta Maaf dan Tegur Petugas yang Halangi Damkar Masuk GT Jatiwarna

Megapolitan
Pencurian dengan Kekerasan terhadap Nasabah Bank di Bekasi Timur, Pelaku Komplotan Residivis

Pencurian dengan Kekerasan terhadap Nasabah Bank di Bekasi Timur, Pelaku Komplotan Residivis

Megapolitan
Rekonstruksi Penganiayaan Pasutri di Depok, Pelaku Aniaya Korban di Dalam Kamar

Rekonstruksi Penganiayaan Pasutri di Depok, Pelaku Aniaya Korban di Dalam Kamar

Megapolitan
Cara Daftar Mudik Gratis untuk Warga Tangerang, Syarat dan 12 Kota Tujuannya

Cara Daftar Mudik Gratis untuk Warga Tangerang, Syarat dan 12 Kota Tujuannya

Megapolitan
Angkot Ludes Terbakar di Bekasi Timur, Penumpang Selamatkan Diri Sebelum Api Membesar

Angkot Ludes Terbakar di Bekasi Timur, Penumpang Selamatkan Diri Sebelum Api Membesar

Megapolitan
Truk Pasir Tabrak Separator Transjakarta di Jaktim, Sopir Diduga Serangan Jantung

Truk Pasir Tabrak Separator Transjakarta di Jaktim, Sopir Diduga Serangan Jantung

Megapolitan
KAI Imbau Penumpang Kereta Api Perhatikan Aturan Vaksin Terbaru

KAI Imbau Penumpang Kereta Api Perhatikan Aturan Vaksin Terbaru

Megapolitan
Sidang AG Bakal Digelar Tertutup, Faktor Usia Jadi Alasannya

Sidang AG Bakal Digelar Tertutup, Faktor Usia Jadi Alasannya

Megapolitan
Jelang Hari Raya Nyepi dan Libur Akhir Pekan, 64.000 Tiket KA Jarak Jauh Laku Terjual

Jelang Hari Raya Nyepi dan Libur Akhir Pekan, 64.000 Tiket KA Jarak Jauh Laku Terjual

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke