Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indra Kenz Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Pertimbangan Hakim

Kompas.com - 14/11/2022, 19:25 WIB
Ellyvon Pranita,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Vonis hakim terhadap terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim Majelis Sidang Rahman Rajagukguk menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Indra Kenz divonis bersalah karena mempromosikan investasi Binomo melalui media sosial dan mengambil keuntungan dari kerugian investasi para korban.

"Menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan hoaks yang merugikan dan tindak pidana pencucian uang, sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kesuma 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar," ujar Rahman di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Indra Kenz Tertunduk Lesu dan Batuk Berulang Selama Dengarkan Putusan Hakim

"Apabila denda tidak dibayar terdakwa harus menambah kurungan penjara 10 bulan," tambah hakim.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan yang dibacakan jaksa.

Hakim Rahman menjelaskan bahwa memang ada hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini, namun ada pula hal yang meringankan sehingga vonisnya lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.

"Hal memberatkan menikmati uang hasil kejahatan. Lalu membuat orang malas bekerja," jelasnya.

Baca juga: Hakim Perintahkan Barang Bukti dari Kasus Indra Kenz Dirampas untuk Negara

Adapun, hal yang meringankan hukuman terdakwa yakni karena Indra Kenz dinilai menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban serta keluarga korban atas perkara yang menjeratnya ini.

"Majelis tidak sependapat dengan JPU karena Indra punya tanggung jawab ke keluarga, penegakkan hukum, telah dimiskinkan negara lantaran seluruh aset telah disita negara," ucap hakim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tiga Raperda Disahkan DPRD, Heru Budi Tekankan Sinergi Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Tiga Raperda Disahkan DPRD, Heru Budi Tekankan Sinergi Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Megapolitan
Sialnya Pemuda Tunarungu dan Tunawicara di Cakung, Dikeroyok 3 Pengamen gara-gara Tak Berikan Uang

Sialnya Pemuda Tunarungu dan Tunawicara di Cakung, Dikeroyok 3 Pengamen gara-gara Tak Berikan Uang

Megapolitan
Tarif Tol Pondok Aren-Ulujami Terbaru per 4 Desember 2023

Tarif Tol Pondok Aren-Ulujami Terbaru per 4 Desember 2023

Megapolitan
Periksa Firli, Polisi Tanyai soal Bukti Valas Rp 7,4 Miliar dan Aset-asetnya

Periksa Firli, Polisi Tanyai soal Bukti Valas Rp 7,4 Miliar dan Aset-asetnya

Megapolitan
Warga Depok Keluhkan KIS Tiba-tiba Non-aktif, Dinsos: Berobat Sebut NIK Saja

Warga Depok Keluhkan KIS Tiba-tiba Non-aktif, Dinsos: Berobat Sebut NIK Saja

Megapolitan
Polisi Gelar Olah TKP Gabungan di Lokasi Penemuan 4 Mayat Bocah di Jagakarsa

Polisi Gelar Olah TKP Gabungan di Lokasi Penemuan 4 Mayat Bocah di Jagakarsa

Megapolitan
4 Bocah Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Mayatnya Berjejer di Kasur

4 Bocah Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Mayatnya Berjejer di Kasur

Megapolitan
Selain Soal Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu DKI Bakal Periksa Gibran soal Kampanyenya di Jakut

Selain Soal Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu DKI Bakal Periksa Gibran soal Kampanyenya di Jakut

Megapolitan
Hujan Deras Sejak Sore, Jalan Dr Setiabudi Pamulang Terendam Banjir

Hujan Deras Sejak Sore, Jalan Dr Setiabudi Pamulang Terendam Banjir

Megapolitan
RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Heru Budi: Saya Belum Baca...

RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Heru Budi: Saya Belum Baca...

Megapolitan
Diguyur Hujan Deras, Lima Perumahan di Tangsel Kebanjiran

Diguyur Hujan Deras, Lima Perumahan di Tangsel Kebanjiran

Megapolitan
Pengamat: Pernyataan Aiman Seharusnya Jadi Kritik Biasa

Pengamat: Pernyataan Aiman Seharusnya Jadi Kritik Biasa

Megapolitan
4 Bocah Ditemukan Tewas di Kamar Kontrakan, Tetangga Cium Bau Tak Sedap

4 Bocah Ditemukan Tewas di Kamar Kontrakan, Tetangga Cium Bau Tak Sedap

Megapolitan
Dinsos Depok Minta Warga Tak Khawatir jika KIS Mendadak Tidak Aktif

Dinsos Depok Minta Warga Tak Khawatir jika KIS Mendadak Tidak Aktif

Megapolitan
KPU Jakarta Barat Izinkan Pendamping Tuntun 14.041 Penyandang Disabilitas Saat Pemilu

KPU Jakarta Barat Izinkan Pendamping Tuntun 14.041 Penyandang Disabilitas Saat Pemilu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com