TANGERANG, KOMPAS.com - Vonis hakim terhadap terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim Majelis Sidang Rahman Rajagukguk menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Indra Kenz divonis bersalah karena mempromosikan investasi Binomo melalui media sosial dan mengambil keuntungan dari kerugian investasi para korban.
"Menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan hoaks yang merugikan dan tindak pidana pencucian uang, sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kesuma 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar," ujar Rahman di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Baca juga: Indra Kenz Tertunduk Lesu dan Batuk Berulang Selama Dengarkan Putusan Hakim
"Apabila denda tidak dibayar terdakwa harus menambah kurungan penjara 10 bulan," tambah hakim.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan yang dibacakan jaksa.
Hakim Rahman menjelaskan bahwa memang ada hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini, namun ada pula hal yang meringankan sehingga vonisnya lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
"Hal memberatkan menikmati uang hasil kejahatan. Lalu membuat orang malas bekerja," jelasnya.
Baca juga: Hakim Perintahkan Barang Bukti dari Kasus Indra Kenz Dirampas untuk Negara
Adapun, hal yang meringankan hukuman terdakwa yakni karena Indra Kenz dinilai menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban serta keluarga korban atas perkara yang menjeratnya ini.
"Majelis tidak sependapat dengan JPU karena Indra punya tanggung jawab ke keluarga, penegakkan hukum, telah dimiskinkan negara lantaran seluruh aset telah disita negara," ucap hakim.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.