JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah berjalan lebih dari sembilan bulan, kasus penipuan investasi aplikasi opsi biner (binary option) Binomo akhirnya memasuki babak akhir.
Pengadilan Negeri Tangerang mengenakan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar kepada tersangka utama kasus ini, yakni selebgram Indra Kesuma alias Indra Kenz, pada Senin (14/11/2022).
"Apabila denda tidak dibayar, terdakwa harus menambah kurungan penjara 10 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk saat membacakan vonis.
Rahman menjelaskan, putusan ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dan surat-surat yang berkaitan dengan kasus perkara ini.
Baca juga: Indra Kenz Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Pertimbangan Hakim
Selain itu, putusan juga ditetapkan berdasarkan hasil mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait; serta penjelasan, bukti-bukti, dan tuntutan pidana terhadap terdakwa.
Perjalanan kasus penipuan melibatkan Indra Kenz cukup panjang. Kasus ini bermula saat 8 orang warga mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 3 Februari 2022.
Mereka membuat laporan polisi untuk Aplikasi Binomo karena dianggap telah memberikan kerugian mencapai Rp 2,4 miliar.
Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, dari laporan tersebut kepolisian menduga terdapat empat tindak pidana.
Baca juga: Pengunjung Sidang Putusan Kasus Binomo Indra Kenz Dibatasi untuk Antisipasi Keributan
Keempat dugaan tindak pidana tersebut berupa perjudian online, berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik, penipuan, dan pencucian uang.
Whisnu mengatakan, Indra Kenz mempromosikan Binomo melalui akun media sosialnya, yakni akun Youtube, Instagram dan Telegram.
“Tersangka menawarkan keuntungan melalui aplikasi treding Binomo. Kemudian mengatakan bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia, padahal kenyataannya tidak,” ujar Whisnu kepada Kompas.com, Jumat (11/2/2022)
Whisnu mengungkapkan cara Indra Kenz meraup keuntungan adalah dengan memperlihatkan cara bermain aplikasi Binomo yang sudah dimanipulasi sehingga terlihat selalu menguntungkan.
Baca juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
Orang yang tergiur kemudian mengunduh aplikasi Binomo dan mendaftar untuk bisa bermain opsi biner dengan melakukan deposit sejumlah uang.
Namun, bukannya untung tetapi mereka buntung lantara terus merugi dan tidak seperti yang dijanjikan Indra.
Saat ditelusuri, ternyata aplikasi opsi biner itu ilegal dan tidak terdaftar di Setelah itu penyidik Bareskrim Polri memanggil Indra Kenz untuk diperiksa.
Namun, saat itu Indra beralasan tengah berobat di Turki. Setelah ditunggu beberapa waktu, akhirnya Indra Kenz pulang dan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim pada 24 Februari 2022.
Setelah diperiksa selama sekitar 7 jam, penyidik kemudian menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan menahannya.
Baca juga: Indra Kenz Tertunduk Lesu dan Batuk Berulang Selama Dengarkan Putusan Hakim
Penyidik Bareskrim kemudian menelusuri harta dan aset milik Indra Kenz yang diduga hasil dari tindak kejahatan. Saat itu penyidik menyita aset senilai Rp 57,2 miliar milik Indra Kenz.
Berbagai aset yang disita penyidik terdiri dari akun YouTube dan surel Google Mail, video konten di YouTube, rekening bank, dan ponsel.
Selain itu aset milik Indra lainnya yang turut diamankan penyidik yakni mobil Tesla dan Ferrari, tanah serta bangunan, serta jam tangan mewah bermerek Rolex dan Audemars Piguet.
Bahkan penyidik turut memblokir rekening Indra dan kekasihnya, Vanessa Khong, karena diduga terdapat uang hasil kejahatan.
Baca juga: Sumpah Serapah Korban Binomo untuk Paris Fernandes yang Ingin Semangati Indra Kenz...
Orang-orang yang pernah mendapatkan aliran dana dari Indra juga diperiksa penyidik dan diminta mengembalikan uang itu.
Terdapat sejumlah pesohor yang turut diperiksa polisi terkait aliran dana dari Indra Kenz di antaranya Deddy Corbuzier, Fuji Utami, Fadly Faisal, dan Tobias Justin alias Jess No Limit.
Secara keseluruhan ada 7 orang yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan investasi Binomo.
Setelah Indra Kenz, penyidik selanjutnya menetapkan Manager Development Binomo Brian Edgar Nababan, serta perwakilan Binomo Indonesia Wiki Mandara Nurhalim sebagai tersangka berikutnya.
Selain itu ada juga tersangka lain yakni Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai afilitor Binomo yang sebelumnya ditawarkan menjadi afiliator oleh tersangka Brian.
Baca juga: Fakarich, Guru Binomo Indra Kenz, Divonis 10 Tahun Penjara
Orang-orang terdekat Indra Kenz pun tidak luput ditetapkan sebagai tersangka, yakni adik kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma; kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong; dan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei juga menjadi tersangka.
“Penahanan dilakukan terhadap tersangka empat tersangka yaitu Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, serta Fakar Suhartami Pratama,” ungkap Whisnu kepada wartawan, Minggu (10/4/2022).
Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis bersalah kepada Indra Kenz dalam kasus penipuan binary option melalui aplikasi Binomo.
Baca juga: Semangati Indra Kenz dalam Sidang, Paris Fernandes: Tapi Aku Enggak Bela Siapa Pun...
Hasil persidangan menunjukkan bahwa Indra Kenz bersalah karena melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong dan penyesatan.
Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Penulis : Rahel Narda Chaterine, Ellyvon Pranita, Irfan Kamil | Editor : Dani Prabowo, Nursita Sari, Sabrina Asril, Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.