JAKARTA, KOMPAS.com - Penggagas Car Free Day (CFD) Dog Lovers Azas Tigor Nainggolan berencana membuat kampanye bertajuk "Anabul Sahabat Sejati" sebagai respons larangan membawa hewan peliharaan di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day di Jakarta.
"Kami akan bikin kampanye nanti rencananya, bahwa anabul sahabat sejati temanya, bisa hidup berdampingan (dengan manusia) sebenarnya," ucap Tigor kepada Kompas.com, Senin (14/11/2022).
Pihaknya juga akan terus berkampanye sebab masyarakat tidak menolak keberadaan hewan peliharaan, termasuk anjing, di area HBKB. Kata dia, hanya Dishub DKI yang tak menyetujui hal tersebut.
Baca juga: Jalan Buntu Komunitas Pencinta Anjing Bawa Hewan Peliharaan ke Area Car Free Day Jakarta...
Selain itu, Tigor berujar, sesungguhnya hewan peliharaan dibutuhkan oleh manusia.
"Karena banyak pengalaman menunjukkan, kayak misal teman di CFD Dog Lovers bisa sehat kembali dari penyakit dia, penyakit stroke, karena peliharaannya lho," ujar Tigor.
Menurut dia, anjing dapat dikatakan telah membantu mendukung kondisi mental pemiliknya. Maka, larangan membawa anjing di area HBKB harus dicabut.
"Harusnya jangan dilarang, tapi diatur. Diatur oke. Kalau misal mau singgah atau jalan di CFD HBKB, Anda jalan di paling kiri misalnya," kata Tigor.
"Terus jalan di paling kiri, pake handling. Terus juga kalau ada poop-nya, pungut. Gitu lho," lanjut dia.
Baca juga: Dog Lovers Heran Dishub Ngotot Larang Hewan Peliharaan, Padahal Jadi Pusat Perhatian di CFD
CFD Dog Lovers sendiri sebelumnya telah berkomunikasi langsung dengan Dishub untuk meminta larangan membawa hewan ke area CFD dicabut. Akan tetapi, permintaan itu ditolak.
Tigor berpendapat, langkah Kadishub DKI Syafrin Lupito yang ngotot melarang hewan peliharaan hanyalah sentimen pribadi belaka.
"Ini sentimen. Titik. Sentimen saja lihat anabul (hewan peliharaan). Padahal, anabul itu hewan setia. Semua orang termasuk anak-anak, suka sama anabul," ucap Tigor.
Ia pun menilai, dasar Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta Nomor e-0077 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB patut dipertanyakan.
"Dasarnya SK Kadishub juga patut dipertanyakan, bahwa apa ini melarang? Kalau misalnya saya melanggar, apa sanksinya? Jadi, SK itu bukan dasar hukum, enggak jelas," kata Tigor.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.