TANGERANG, KOMPAS.com - Para korban kasus investasi bodong binary option Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan hakim.
Permintaan itu merupakan puncak kekecewaan para korban atas putusan hakim memerintahkan seluruh aset yang disita dari Indra Kenz diserahkan ke negara.
"Putusan majelis hakim yang dibacakan itu sangat mengecewakan para korban. Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum para korban menuntut jaksa untuk mengajukan upaya banding," kata Irsan Gusfrianto selaku kuasa hukum korban di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Baca juga: Hakim Putuskan Aset Sitaan dari Indra Kenz Diserahkan ke Negara, Korban Disebut Berjudi
Irsan menyebutkan, keputusan aset sitaan dikembalikan ke negara telah mengecewakan para korban. Sebab, para korban tidak bisa menerima dana kerugian yang mereka laporkan.
"Oleh karena itu, kami berharap supaya jaksa penuntut umum melakukan banding terhadap perkara ini," kata dia.
Irsan menjelaskan, aset-aset yang disita dari Indra Kenz bukanlah kerugian negara, melainkan kerugian para korban yang melapor.
Total korban yang melaporkan kasus penipuan trading Binomo atas terdakwa Indra Kenz ini berjumlah 144 orang, dengan nilai kerugian sebesar Rp 83.365.707.894 (Rp 83,36 miliar).
Baca juga: Tangis Histeris Korban Binomo Dengar Hakim Putuskan Aset Indra Kenz Diserahkan ke Negara...
Para korban berharap, selain Indra Kenz mendapatkan hukuman pidana, kerugian yang mereka alami bisa diganti.
"Kami selaku kuasa hukum menganggap hak-hak korban telah dirampas oleh negara lewat tangannya pelaku kejahatan," ucap Irsan.
"Biar bagaimanapun aset sitaan itu bersumber dari para korban, sehingga sudah selayaknya dikembalikan kepada korban," tambah dia.
Para korban merasa hakim tidak mempertimbangkan bahwa uang kerugian ratusan juta bahkan miliaran rupiah tersebut bukanlah uang negara.
Baca juga: Perjalanan Kasus Indra Kenz hingga Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar...
Selain itu, sebagian besar para korban mengaku mendapatkan uang untuk trading dari hasil meminjam uang kepada sanak-saudara, menjual properti, menjual tanah, berutang kepada keluarga, dan lain sebagainya.
"Sekarang apa, hasil sitaan penipuan jelas, (terdakwa) dihukum, tapi apa? Harta sitaan dikembalikan ke negara. Apa ini hasil korupsi negara? Uang negara? Tidak," teriak Rizki Rusli (28), salah satu korban investasi bodong Binomo kepada awak media, Senin.
Rizki merupakan korban asal Sumatera Selatan dan telah mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar.
"Ini uang korban," tambah Rizki.
Baca juga: Indra Kenz Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Pertimbangan Hakim
Para korban pun membandingkan putusan hakim ini dengan kasus serupa atas terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, di mana aset sitaan dikembalikan kepada para korban sebagai bentuk ganti rugi.
"Ya putusan itu merugikan para korban, sehingga harapan kami jaksa menempuh upaya hukum sekali lagi," kata Rizki.
Adapun Indra Kenz telah divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.