JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan pemuda berkebutuhan khusus berinisial AZ (21) oleh dua petugas satpam Stasiun Duri, Tambora, Jakarta Selatan, berakhir damai.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama berujar, keluarga korban dan tersangka sudah melangsungkan mediasi pada Senin (14/11/2022).
Pertemuan itu dihadiri dan disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat setempat.
"Surat pernyataan perdamaian kedua belah pihak telah diterima Polsek Tambora. Mediasi ini disaksikan oleh tokoh masyarakat di RW 010 Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora," ujar Putra saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022).
Atas dasar itu, kata Putra, pihaknya akan menerapkan restorative justice untuk menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh dua tersangka berinisial DI (25) dan SB (20).
Dalam pelaksanaannya, Putra menyebutkan bahwa penyidik harus terlebih dahulu melakukan gelar perkara sebelum menghentikan proses penyidikan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Penyidik wajib melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu untuk menghentikan proses penyidikan melalui mekanisme restorative justice. Gelar perkara dijadwalkan dilaksanakan Selasa tanggal 15 November 2022," sebut Putra.
Baca juga: Dianiaya Satpam Stasiun Duri, Pemuda Berkebutuhan Khusus Trauma
Dengan begitu, lanjut Putra, kedua tersangka sampai saat ini masih ditahan di Mapolsek Tambora sampai proses penyidikan dinyatakan dihentikan setelah gelar perkara.
"Kedua tersangka sampai saat ini masih ditahan di Polsek Tambora, karena surat perdamaian yang ditandatangani para pihak dan saksi RT/RW baru kami terima Senin Sore," pungkas Putra.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.