TANGERANG, KOMPAS.com - Usai melewati hari-hari panjang selama menghadapi sidang perkara investasi bodong binary option Binomo, terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis bersalah.
Indra Kenz divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan penjara.
"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan bohong dan tindak pidana pencucian uang, sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kenz 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Baca juga: Aset Indra Kenz Bukan Hak Negara, Ini Uang Korban!
"Apabila denda tidak dibayar, terdakwa harus menambah kurungan penjara 10 bulan," tambah dia.
Berikut beberapa fakta terkait sidang putusan terdakwa Indra Kenz.
Vonis hakim terhadap Indra Kenz lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara.
Adapun hal yang meringankan hukumannya, Indra Kenz dinilai menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban serta keluarga korban atas perkara yang menjeratnya.
Baca juga: Protes Uangnya Disita Negara, Korban Kasus Indra Kenz: Ini Bukan Uang Hasil Korupsi Negara!
Hakim juga menilai bahwa selama jalannya persidangan, Indra Kenz mampu menjawab semua pertanyaan dan pemeriksaan dengan kooperatif.
"Majelis tidak sependapat dengan JPU karena Indra punya tanggung jawab ke keluarga, penegakan hukum, telah dimiskinkan negara lantaran seluruh aset telah disita negara," ucap hakim.
Wajah Indra kenz tampak lesu selama mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim.
Meski mengikuti jalannya persidangan secara daring, Indra Kenz terlihat berulang kali menghela napas dan menelan air ludahnya sendiri selama hakim membacakan kesimpulan dari persidangan selama ini.
Sesekali ia mengepalkan tangannya untuk menutup mulutnya saat batuk-batuk.
Baca juga: Korban Indra Kenz Minta Jaksa Ajukan Banding agar Aset Sitaan Tak Diserahkan ke Negara
Saat hasil musyawarah majelis hakim yang cukup panjang itu dibacakan, ia terdiam dengan mata sayu.
Indra juga menoleh dengan tatapan kosong ke arah layar monitor di depannya. Wajahnya terlihat pucat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.