Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/11/2022, 09:48 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Usai melewati hari-hari panjang selama menghadapi sidang perkara investasi bodong binary option Binomo, terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis bersalah.

Indra Kenz divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan penjara.

"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan bohong dan tindak pidana pencucian uang, sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kenz 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Aset Indra Kenz Bukan Hak Negara, Ini Uang Korban!

"Apabila denda tidak dibayar, terdakwa harus menambah kurungan penjara 10 bulan," tambah dia.

Berikut beberapa fakta terkait sidang putusan terdakwa Indra Kenz.

Vonis lebih ringan daripada tuntutan

Vonis hakim terhadap Indra Kenz lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara.


Adapun hal yang meringankan hukumannya, Indra Kenz dinilai menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban serta keluarga korban atas perkara yang menjeratnya.

Baca juga: Protes Uangnya Disita Negara, Korban Kasus Indra Kenz: Ini Bukan Uang Hasil Korupsi Negara!

Hakim juga menilai bahwa selama jalannya persidangan, Indra Kenz mampu menjawab semua pertanyaan dan pemeriksaan dengan kooperatif.

"Majelis tidak sependapat dengan JPU karena Indra punya tanggung jawab ke keluarga, penegakan hukum, telah dimiskinkan negara lantaran seluruh aset telah disita negara," ucap hakim.

Ekspresi Indra Kenz selama persidangan

Wajah Indra kenz tampak lesu selama mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim.

Meski mengikuti jalannya persidangan secara daring, Indra Kenz terlihat berulang kali menghela napas dan menelan air ludahnya sendiri selama hakim membacakan kesimpulan dari persidangan selama ini.

Sesekali ia mengepalkan tangannya untuk menutup mulutnya saat batuk-batuk.

Baca juga: Korban Indra Kenz Minta Jaksa Ajukan Banding agar Aset Sitaan Tak Diserahkan ke Negara

Saat hasil musyawarah majelis hakim yang cukup panjang itu dibacakan, ia terdiam dengan mata sayu.

Indra juga menoleh dengan tatapan kosong ke arah layar monitor di depannya. Wajahnya terlihat pucat.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ironi di Gang Royal, Saat Warga Tak Mampu Dapat Bantuan dari Lokalisasi

Ironi di Gang Royal, Saat Warga Tak Mampu Dapat Bantuan dari Lokalisasi

Megapolitan
Warga Penjaringan Bisa Kumpulkan Rp 15 Juta Tiap Bulan dari Pemilik Kafe Lokalisasi Gang Royal

Warga Penjaringan Bisa Kumpulkan Rp 15 Juta Tiap Bulan dari Pemilik Kafe Lokalisasi Gang Royal

Megapolitan
Ridwan Kamil hingga Erwin Aksa Masuk Radar Cagub DKI dari Golkar

Ridwan Kamil hingga Erwin Aksa Masuk Radar Cagub DKI dari Golkar

Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Pagi ini, Warga Diimbau Pakai Masker

Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Pagi ini, Warga Diimbau Pakai Masker

Megapolitan
DPP Golkar: Persiapan Menuju Pilkada DKI Jakarta Setelah Pilpres dan Pileg

DPP Golkar: Persiapan Menuju Pilkada DKI Jakarta Setelah Pilpres dan Pileg

Megapolitan
Saat Krisis Air Bersih Masih Hantui Warga Jabodetabek

Saat Krisis Air Bersih Masih Hantui Warga Jabodetabek

Megapolitan
Usut Kasus Pencurian Modus Geser Tas di Rumah Makan Padang, Polisi Periksa 3 Saksi

Usut Kasus Pencurian Modus Geser Tas di Rumah Makan Padang, Polisi Periksa 3 Saksi

Megapolitan
Minta Uang dari Lokalisasi Gang Royal, Warga Penjaringan: Tidak Ada Paksaan

Minta Uang dari Lokalisasi Gang Royal, Warga Penjaringan: Tidak Ada Paksaan

Megapolitan
Awal Mula Pungutan bagi Pemilik Kafe di Gang Royal: Ada Warga Kelaparan di Tengah 'Ladang Emas' Lokalisasi

Awal Mula Pungutan bagi Pemilik Kafe di Gang Royal: Ada Warga Kelaparan di Tengah "Ladang Emas" Lokalisasi

Megapolitan
Tiap Bulan Bagikan Sembako untuk yang Tak Mampu, Warga: 80 Persen dari Kutipan Lokalisasi Gang Royal

Tiap Bulan Bagikan Sembako untuk yang Tak Mampu, Warga: 80 Persen dari Kutipan Lokalisasi Gang Royal

Megapolitan
Kutip Uang dari Pemilik Kafe di Lokalisasi Gang Royal untuk Sembako, Warga: Kami Tidak Munafik

Kutip Uang dari Pemilik Kafe di Lokalisasi Gang Royal untuk Sembako, Warga: Kami Tidak Munafik

Megapolitan
Perkara Ancaman Ular dari Rumah Terbengkalai Matraman yang Tak Kunjung Usai

Perkara Ancaman Ular dari Rumah Terbengkalai Matraman yang Tak Kunjung Usai

Megapolitan
Warga Penjaringan Akui Kutip Uang dari Lokalisasi Gang Royal, Hasilnya untuk Penduduk Tak Mampu

Warga Penjaringan Akui Kutip Uang dari Lokalisasi Gang Royal, Hasilnya untuk Penduduk Tak Mampu

Megapolitan
Parpol Masih 'Cuek' dengan Pilkada DKI Jakarta

Parpol Masih "Cuek" dengan Pilkada DKI Jakarta

Megapolitan
Asal Usul Tumbuhnya Praktik Prostitusi yang Langgeng Puluhan Tahun di Gang Royal...

Asal Usul Tumbuhnya Praktik Prostitusi yang Langgeng Puluhan Tahun di Gang Royal...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com