JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bakal memantau proses persidangan pelanggaran kode etik dan profesi terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu kepastian pelaksanaan sidang kode etik dan profesi agar bisa memantau setiap proses serta tahapannya.
"Kami akan ikut memantau. Kami tunggu kapan akan diselenggarakan sidang kode etiknya," ujar Poengky saat dihubungi, Selasa (15/11/2022).
Menurut Poengky, Kompolnas hendak memantau proses persidangan itu karena pelanggaran tersebut melibatkan perwira tinggi Polri yang terlibat peredaran narkoba.
Baca juga: 9 Jaksa Mulai Pelajari Berkas Perkara Narkoba Irjen Teddy Minahasa dkk
Atas dasar itu, Kompolnas memandang bahwa kasus tersebut cukup menonjol dan bakal menarik perhatian publik, sehingga diperlukan pemantauan seperti saat penanganan pelanggaran Ferdy Sambo.
"Yang kami pantau adalah kasus-kasus menonjol yang menjadi perhatian publik dan diduga melibatkan perwira tinggi Polri, misalnya sidang kode etik FS (Ferdy Sambo)," ungkap Poengky.
"Yang bersangkutan Pati Bintang 2 dan mantan Kapolda, yang diduga terlibat kasus jual beli barang bukti narkoba. Tentu saja menjadi perhatian Kompolnas dan publik," pungkasnya.
Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Baca juga: Berkas Perkara Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa dkk Diserahkan ke Kejati DKI
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Baca juga: Dari TGUPP hingga Jalur Sepeda, Ini Warisan Anies yang Dihapus Heru Budi
Sedangkan 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.
Kini Teddy dan para tersangka lainnya telah mendekam di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.