JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bakal memantau proses persidangan pelanggaran kode etik dan profesi terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu kepastian pelaksanaan sidang kode etik dan profesi agar bisa memantau setiap proses serta tahapannya.
"Kami akan ikut memantau. Kami tunggu kapan akan diselenggarakan sidang kode etiknya," ujar Poengky saat dihubungi, Selasa (15/11/2022).
Menurut Poengky, Kompolnas hendak memantau proses persidangan itu karena pelanggaran tersebut melibatkan perwira tinggi Polri yang terlibat peredaran narkoba.
Baca juga: 9 Jaksa Mulai Pelajari Berkas Perkara Narkoba Irjen Teddy Minahasa dkk
Atas dasar itu, Kompolnas memandang bahwa kasus tersebut cukup menonjol dan bakal menarik perhatian publik, sehingga diperlukan pemantauan seperti saat penanganan pelanggaran Ferdy Sambo.
"Yang kami pantau adalah kasus-kasus menonjol yang menjadi perhatian publik dan diduga melibatkan perwira tinggi Polri, misalnya sidang kode etik FS (Ferdy Sambo)," ungkap Poengky.
"Yang bersangkutan Pati Bintang 2 dan mantan Kapolda, yang diduga terlibat kasus jual beli barang bukti narkoba. Tentu saja menjadi perhatian Kompolnas dan publik," pungkasnya.
Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Baca juga: Berkas Perkara Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa dkk Diserahkan ke Kejati DKI
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.