JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bakal memantau sidang pelanggaran kode etik dan profesi Irjen Teddy Minahasa yang terseret kasus narkoba.
Hal tersebut karena perkara yang melibatkan Teddy tergolong kasus menonjol dan menarik perhatian banyak pihak seperti Ferdy Sambo.
"Yang kami pantau adalah kasus-kasus menonjol yang menjadi perhatian publik dan diduga melibatkan perwira tinggi Polri, misalnya sidang kode etik FS," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Selasa (15/11/2022).
Di sisi lain, kata Poengky, sidang kode etik dan profesi tersebut harus dipantau karena terduga pelanggar merupakan seorang perwira tinggi Polri.
Baca juga: Seperti Kasus Ferdy Sambo, Kompolnas Bakal Pantau Sidang Etik dan Profesi Teddy Minahasa
Menurut Poengky, Kompolnas memiliki tugas dan fungsi pengawasan, termasuk mengikuti gelar perkara, Sidang Disiplin, dan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian.
"Yang bersangkutan pati bintang dua dan mantan Kapolda, yang diduga terlibat kasus jual beli barang bukti narkoba. Tentu saja menjadi perhatian Kompolnas dan publik," ungkap Poengky.
Saat ini, Poengky menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian soal waktu pelaksanaan sidang tersebut oleh Mabes Polri.
"Kami tunggu kapan akan diselenggarakan sidang kode etiknya," pungkasnya.
Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Baca juga: 9 Jaksa Mulai Pelajari Berkas Perkara Narkoba Irjen Teddy Minahasa dkk
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Baca juga: Berkas Perkara Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa dkk Diserahkan ke Kejati DKI
Sedangkan 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.
Kini Teddy dan para tersangka lainnya telah mendekam di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.