Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim: Indra Kenz Nikmati Uang "Trader" untuk Foya-foya dan Ajak Orang Malas Kerja Keras

Kompas.com - 15/11/2022, 12:33 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dinyatakan bersalah dalam kasus investasi bodong binary option Binomo.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kepada Indra Kenz.

Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan hukuman Indra Kenz dalam perkara ini.

"Hal yang memberatkan bahwa terdakwa telah menikmati uang hasil para trader dengan berfoya-foya dan gaya hidup mewah," kata Rahman di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Vonis 10 Tahun Penjara-Denda bagi Indra Kenz dan Amarah Korban karena Tak Dapat Ganti Rugi...

Selain itu, majelis hakim juga menilai ajakan Indra Kenz untuk bermain trading di Binomo juga salah.

Seperti diketahui, Indra menyebarkan referral link-nya sebagai afiliator Binomo di Indonesia.


Dalam menyebarkan konten-konten terkait trading di Binomo, Indra Kenz kerap mengeluarkan pernyataan bahwa dengan bermain trading di Binomo, anggotanya akan mendapatkan uang banyak dalam waktu cepat.

Hal itulah yang membuat para korban tergoda untuk bergabung dan ikut bermain trading di platform ilegal Binomo melalui referral link Indra Kenz.

Para korban kemudian melaporkan kasus penipuan trading Binomo ini.

"Bahwa terdakwa mengajak orang malas bekerja keras untuk mendapatkan uang," jelas Rahman.

Baca juga: Tangis Histeris Korban Binomo Dengar Hakim Putuskan Aset Indra Kenz Diserahkan ke Negara...

Selain itu, majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat luas.

Korban yang mengalami kerugian setidaknya berjumlah 144 orang, dengan nilai kerugian sebesar Rp 83.365.707.894 (Rp 83,36 miliar).

"Bahwa terdakwa mengakibatkan kerugian besar bagi banyak trader Binomo di Indonesia," ucap dia.

Indra disebut melanggar pasal berlapis. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.

Baca juga: Aset Indra Kenz Bukan Hak Negara, Ini Uang Korban!

Indra Kenz juga melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Selain itu, ia dijerat Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun seluruh aset yang disita dari Indra Kenz telah diputuskan akan diserahkan kepada negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com