Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Bogor Ungkap Sindikat Uang Palsu, Rp 15 Juta Lebih Diamankan

Kompas.com - 15/11/2022, 16:20 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota mengamankan empat pelaku yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti sebanyak Rp 15.200.000 uang palsu dalam bentuk pecahan seratus ribu.

Wakil Kepala Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan mengatakan, dalam menjalankan modus operandinya, para pelaku menukar uang asli dengan uang palsu dengan perbandingan 1:2.

Baca juga: Beli HP Pakai Uang Palsu, Dua Pria di Cikarang Barat Dibekuk Polisi

Penyelidikan peredaran uang palsu itu bermula ketika ada seorang warga yang membuat laporan kepolisian terkait kasus tersebut.

Dari laporan itu, sambung Ferdy, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, empat orang yang diduga terlibat jaringan peredaran uang palsu ditangkap.

"Diamankan sejumlah uang palsu dengan total Rp 15.200.000 pecahan seratus ribu," kata Ferdy, di Mapolsek Bogor Timur, Selasa (15/11/2022).

Ferdy menuturkan, ada dua lokasi yang digeledah oleh petugas yang diduga menjadi lokasi percetakan uang palsu itu.

Lokasi pertama, yakni di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor. Di lokasi ini, petugas menemukan alat atau mesin cetak dan bahan yang dipakai untuk memproduksi uang palsu.

Baca juga: Pedagang Mi Ayam di Bekasi Dibayar dengan Uang Palsu Rp 100.000 oleh Pembeli

Dari situ, polisi melakukan pengembangan dan menemukan lokasi produksi uang palsu selanjutnya di wilayah Jakarta.

Di tempat itu, petugas kembali menemukan mesin alat cetak yang berukuran lebih besar. Diduga mesin itu digunakan untuk mencetak uang palsu.

"Dari pengakuan para pelaku, mereka ini baru pertama kali melakukan aksinya. Tapi kita masih dalami terus, karena banyaknya uang palsu yang diamankan diduga mereka ini sindikat," ungkap Ferdy.

"Terhadap para tersangka ini kita kenakan pasal 245 KUHP junto pasal 36 dan pasal 37 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman penjara 15 tahun penjara dan denda 50 miliar," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com