TANGERANG, KOMPAS.com- Jaksa penuntut umum (JPU) kemungkinan besar akan mengajukan banding atas vonis hakim terhadap terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kenz.
Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta Indra divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Selain itu, hakim memutuskan seluruh aset kekayaan yang disita dari terdakwa Indra Kenz akan dikembalikan ke negara, bukan kepada korban.
Hal inilah yang membuat para korban investasi Binomo meminta jaksa mengajukan banding.
Baca juga: Protes Uangnya Disita Negara, Korban Kasus Indra Kenz: Ini Bukan Uang Hasil Korupsi Negara!
Jaksa Kristianto pun mengatakan, kemungkinan pihaknya memenuhi permintaan korban untuk banding besar.
Namun, ia dan tim akan menganalisa putusan hakim terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.
"Akan kami analisa dulu, kemungkinan besar kami akan banding," kata Kristianto saat dihubungi, Selasa (15/11/2022).
Ia menyebut, kemungkinan untuk banding besar karena pada kasus serupa, harta terdakwa justru dilelang untuk mengganti kerugian korban.
Ia mengacu pada kasus perkara investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
Baca juga: Hakim: Indra Kenz Nikmati Uang Trader untuk Foya-foya dan Ajak Orang Malas Kerja Keras
Majelis hakim dalam perkara itu memutuskan bahwa semua aset milik terdakwa yang telah disita selama penyidikan tidak dirampas negara.
Melainkan, seluruh aset sitaan itu dilelang dan hasilnya akan dikembalikan kepada para korban sebagai bentuk ganti rugi.
"Karena perkara seperti ini atas nama Fakar Suhartami Pratama, barang bukti dilelang untuk mengganti kerugian para korban," kata Kristianto
Dihubungi terpisah, anggota JPU lainnya Primayuda Yutama menyampaikan, keputusan untuk mengajukan banding atau tidak akan dipertimbangkan oleh pimpinan.
"Kita sebagai penuntut umum setelah putusan dibacakan langsung melaporkan ke pimpinan, jadi keputusan banding atau tidak menunggu keputusan pimpinan," jelas Prima.
Baca juga: Korban Indra Kenz Minta Jaksa Ajukan Banding agar Aset Sitaan Tak Diserahkan ke Negara
Pihak pengadilan sendiri memberikan waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan bagi JPU maupun terdakwa untuk mengajukan banding.