JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggelar sidang pengupahan penentuan angka upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023, Selasa (15/11/2022).
Sidang pertama ini digelar di Lantai 13 Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa siang-sore.
Perwakilan Gerakan Buruh Jakarta Muhammad Toha menyatakan sidang itu digelar secara tripartit antara buruh, pengusaha, serta pemerintah.
Baca juga: Teriakan Buruh dari Luar Balai Kota, Minta UMP Jadi Rp 5,4 Juta dan Peringatkan Heru Budi Tak Arogan
"Sidang pengupahan untuk menentukan angka UMP tahun 2023," ujar Toha di Balai Kota DKI, Selasa.
Ia menegaskan, unsur buruh meminta UMP DKI 2023 tidak mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sebab, menurut Toha, eks Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI Tahun 2022.
Oleh karena itu, Gerakan Buruh Jakarta dan federasi/serikat buruh lain mengawal sidang Dewan Pengupahan DKI tersebut.
Baca juga: Buruh Desak Pemprov DKI Tidak Gunakan PP 36 Tahun 2021 untuk Tetapkan UMP 2023
"Kami, buruh, menginginkan hasil UMP (2023) nanti adalah keluar dari PP Nomor 36 Tahun 2021," tegas Toha.
"Karena apa? Gubernur Anies kemarin sudah membuat (UMP 2022) yang diluar PP Nomor 36 Tahun 2021, yaitu dengan (menerbitkan) Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021," sambungnya.
Unsur buruh meminta kenaikan UMP DKI sebesar 13 persen.
Persentase itu didasari oleh tiga hal, yaitu inflasi ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
Baca juga: Massa Buruh Ancam Demo Berjilid-jilid sampai Penetapan UMP 2023
"Kami secara federasi baik yang ada di dewan pengupahan dan di luar dewan pengupahan, semua sudah kompak untuk memperjuangkan angka itu," tegas dia.
Sebagai informasi, Dewan Pengupahan DKI Jakarta terdiri dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta; Dinas Perhubungan DKI; Dinas Sosial DKI.
Kemudian, Asosiasi Pengusaha Indonesia DKI, akademisi, pakar, dan sejumlah federasi/serikat buruh.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.