JAKARTA, KOMPAS.com - Unsur buruh DKI Jakarta yang terdiri dari kumpulan serikat atau federasi sepakat meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 sebesar 13 persen.
Perwakilan Gerakan Buruh Jakarta Muhammad Toha berujar, ada tiga hal yang menjadi dasar penentuan nilai persentase kenaikan UMP itu.
Ketiganya, yakni inflasi ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
Baca juga: Dewan Pengupahan DKI Gelar Sidang Pertama Bahas UMP Tahun 2023
"Kenaikannya (UMP DKI 2023), kami berharap sekitar 13 persenan," ucap Toha ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2022).
"Ada tiga hal (yang menjadi pertimbangan). Ada inflasi, pertumbuhan ekonomi, (dan) kompensasi BBM kemarin terjadi kenaikan," lanjut dia.
Ia menegaskan, federasi/serikat buruh se-DKI yang termasuk Dewan Pengupahan DKI Jakarta atau yang di luar dewan tersebut sepakat memperjuangkan kenaikan UMP Ibu Kota senilai 13 persen itu.
"Kami secara federasi baik yang ada di dewan pengupahan dan di luar dewan pengupahan, semua sudah kompak untuk memperjuangkan angka itu," kata Toha.
Baca juga: Teriakan Buruh dari Luar Balai Kota, Minta UMP Jadi Rp 5,4 Juta dan Peringatkan Heru Budi Tak Arogan
Dalam kesempatan itu, ia menyebut bahwa Dewan Pengupahan DKI menggelar sidang pengupahan pertama terkait UMP DKI 2023 pada Selasa ini.
Sidang itu digelar secara tripartit yang melibatkan buruh, pengusaha, serta pemerintah.
Toha menegaskan, unsur buruh meminta UMP DKI 2023 tidak mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sebab, menurut Toha, eks Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI Tahun 2022.
Baca juga: Buruh Desak Pemprov DKI Tidak Gunakan PP 36 Tahun 2021 untuk Tetapkan UMP 2023
Oleh karena itu, Gerakan Buruh Jakarta dan federasi/serikat buruh lain mengawal sidang Dewan Pengupahan DKI tersebut.
"Kami, buruh, menginginkan hasil UMP (2023) nanti adalah keluar dari PP Nomor 36 Tahun 2021," tegas Toha.
"Karena apa? Gubernur Anies kemarin sudah membuat (UMP 2022) yang diluar PP Nomor 36 Tahun 2021, yaitu dengan (menerbitkan) Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021," sambung dia.
Sebagai informasi, Dewan Pengupahan DKI Jakarta terdiri dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta; Dinas Perhubungan DKI; Dinas Sosial DKI.
Baca juga: Massa Buruh Ancam Demo Berjilid-jilid sampai Penetapan UMP 2023
Kemudian, Asosiasi Pengusaha Indonesia DKI, akademisi, pakar, dan sejumlah federasi/serikat buruh.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.