Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/11/2022, 17:32 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Unsur buruh DKI Jakarta yang terdiri dari kumpulan serikat atau federasi sepakat meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 sebesar 13 persen.

Perwakilan Gerakan Buruh Jakarta Muhammad Toha berujar, ada tiga hal yang menjadi dasar penentuan nilai persentase kenaikan UMP itu.

Ketiganya, yakni inflasi ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

Baca juga: Dewan Pengupahan DKI Gelar Sidang Pertama Bahas UMP Tahun 2023

"Kenaikannya (UMP DKI 2023), kami berharap sekitar 13 persenan," ucap Toha ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2022).

"Ada tiga hal (yang menjadi pertimbangan). Ada inflasi, pertumbuhan ekonomi, (dan) kompensasi BBM kemarin terjadi kenaikan," lanjut dia.

Ia menegaskan, federasi/serikat buruh se-DKI yang termasuk Dewan Pengupahan DKI Jakarta atau yang di luar dewan tersebut sepakat memperjuangkan kenaikan UMP Ibu Kota senilai 13 persen itu.

"Kami secara federasi baik yang ada di dewan pengupahan dan di luar dewan pengupahan, semua sudah kompak untuk memperjuangkan angka itu," kata Toha.

Baca juga: Teriakan Buruh dari Luar Balai Kota, Minta UMP Jadi Rp 5,4 Juta dan Peringatkan Heru Budi Tak Arogan

Dalam kesempatan itu, ia menyebut bahwa Dewan Pengupahan DKI menggelar sidang pengupahan pertama terkait UMP DKI 2023 pada Selasa ini.

Sidang itu digelar secara tripartit yang melibatkan buruh, pengusaha, serta pemerintah.

Toha menegaskan, unsur buruh meminta UMP DKI 2023 tidak mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sebab, menurut Toha, eks Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI Tahun 2022.

Baca juga: Buruh Desak Pemprov DKI Tidak Gunakan PP 36 Tahun 2021 untuk Tetapkan UMP 2023

Oleh karena itu, Gerakan Buruh Jakarta dan federasi/serikat buruh lain mengawal sidang Dewan Pengupahan DKI tersebut.

"Kami, buruh, menginginkan hasil UMP (2023) nanti adalah keluar dari PP Nomor 36 Tahun 2021," tegas Toha.

"Karena apa? Gubernur Anies kemarin sudah membuat (UMP 2022) yang diluar PP Nomor 36 Tahun 2021, yaitu dengan (menerbitkan) Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021," sambung dia.

Sebagai informasi, Dewan Pengupahan DKI Jakarta terdiri dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta; Dinas Perhubungan DKI; Dinas Sosial DKI.

Baca juga: Massa Buruh Ancam Demo Berjilid-jilid sampai Penetapan UMP 2023

Kemudian, Asosiasi Pengusaha Indonesia DKI, akademisi, pakar, dan sejumlah federasi/serikat buruh.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

P2TP2A Tangsel Beri Pendampingan Anak yang Diperkosa Ayah Kandungnya hingga Hamil

P2TP2A Tangsel Beri Pendampingan Anak yang Diperkosa Ayah Kandungnya hingga Hamil

Megapolitan
Gembiranya Para Bocah Bermain Air Banjir di Simpang Taman Duta Depok

Gembiranya Para Bocah Bermain Air Banjir di Simpang Taman Duta Depok

Megapolitan
Blusukan di Penjaringan, Gibran: Antusiasmenya Luar Biasa, Terima Kasih

Blusukan di Penjaringan, Gibran: Antusiasmenya Luar Biasa, Terima Kasih

Megapolitan
Bertambah 6, Pelaku Tawuran yang Ditangkap Polisi di Pondok Aren Jadi 18 Orang

Bertambah 6, Pelaku Tawuran yang Ditangkap Polisi di Pondok Aren Jadi 18 Orang

Megapolitan
Saat Emak-emak Berdesak-desakan demi Dapat Buku Tulis dari Gibran…

Saat Emak-emak Berdesak-desakan demi Dapat Buku Tulis dari Gibran…

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan 18 Kantong Parkir Saat Reuni 212 di Monas

Pemprov DKI Siapkan 18 Kantong Parkir Saat Reuni 212 di Monas

Megapolitan
Dinas KPKP DKI; Pasokan Cabai Turun Akibat El Nino

Dinas KPKP DKI; Pasokan Cabai Turun Akibat El Nino

Megapolitan
KPU DKI Cetak Surat Suara Pemilu 2024 Mulai 4 Desember 2023

KPU DKI Cetak Surat Suara Pemilu 2024 Mulai 4 Desember 2023

Megapolitan
Seorang Pria Nekat Ceburkan Diri ke Kali Usai Jambret Ponsel di Kebon Jeruk

Seorang Pria Nekat Ceburkan Diri ke Kali Usai Jambret Ponsel di Kebon Jeruk

Megapolitan
KPU DKI Belum Punya Gudang Logistik di Mampang dan Kebayoran

KPU DKI Belum Punya Gudang Logistik di Mampang dan Kebayoran

Megapolitan
Identitas Mayat Perempuan yang Ditemukan di Kali Cikeas Belum Diketahui

Identitas Mayat Perempuan yang Ditemukan di Kali Cikeas Belum Diketahui

Megapolitan
Kumpulkan Rp 101 Miliar, Baznas Targetkan Bangun Kawasan Indonesia di Palestina

Kumpulkan Rp 101 Miliar, Baznas Targetkan Bangun Kawasan Indonesia di Palestina

Megapolitan
Sedang Istirahat, 6 Motor PJLP Ditabrak Mobil di Lenteng Agung

Sedang Istirahat, 6 Motor PJLP Ditabrak Mobil di Lenteng Agung

Megapolitan
Gibran Blusukan di Penjaringan, Warga: Joget 'Gemoy' Dong!

Gibran Blusukan di Penjaringan, Warga: Joget "Gemoy" Dong!

Megapolitan
Ada Aksi Munajat 212 di Monas Besok, Simak Pengalihan Arus Lalu Lintasnya

Ada Aksi Munajat 212 di Monas Besok, Simak Pengalihan Arus Lalu Lintasnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com