JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengupahan DKI Jakarta bakal menggelar kembali sidang pengupahan soal upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 pada esok hari, Rabu (16/11/2022).
Anggota Dewan Pengupahan DKI unsur buruh Rukun Santoso mengatakan sidang pengupahan kedua ini bakal digelar sekitar pukul 13.00 WIB.
Sidang itu bakal berlangsung di lantai 13 Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
Baca juga: Buruh Minta UMP DKI Naik 13 Persen, Pengusaha Disebut Keberatan
"Sidang selanjutnya besok, di tempat yang sama, di lantai 13, jam 13.00 WIB," ucap Santoso di Balai Kota DKI, Selasa (15/11/2022).
Ia menyatakan, Dewan Pengupahan DKI telah menggelar sidang pertama berkait UMP DKI 2023 di lantai 13 Gedung Blok G Balai Kota DKI.
Dalam sidang tersebut, unsur buruh telah menyampaikan permintaan kenaikan UMP DKI 2023 senilai 13 persen.
Namun, pengusaha merasa berkeberatan dengan nilai tersebut.
Baca juga: Serikat Buruh Jakarta Minta UMP DKI 2023 Naik 13 Persen, Ini 3 Dasarnya
"Benar kami merekomendasikan angka 13 persen dari unsur pekerja atau buruh. Nah, tetapi memang unsur pengusaha masih memberatkan," ucap Santoso.
Di sisi lain, unsur pengusaha belum mengeluarkan angka kenaikan UMP DKI 2023 saat sidang pertama yang digelar di Balai Kota DKI itu.
Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan DKI unsur pakar telah mengusulkan angka kenaikan UMP DKI 2023, yakni 5,6 persen.
"(Senilai) 5,6 persen tadi (angka dari unsur pakar)," ujar Santoso.
Baca juga: Dewan Pengupahan DKI Gelar Sidang Pertama Bahas UMP Tahun 2023
la menilai, unsur buruh justru merasa berkeberatan dengan kenaikan UMP senilai 5,6 persen itu.
"Kami dari serikat belum dapat menerima (usulan kenaikan 5,6 persen) karena memang jauh dari harapan kami," tutur dia.
Santoso menegaskan, angka 13 persen yang diminta unsur buruh tak lantas dimunculkan begitu saja.
Menurut dia, ada perhitungan tersendiri dari unsur buruh berkait angka kenaikan tersebut.
"Angka 13 persen bukan angka jualan kami ya, bukan hanya angka yang sekonyong konyong keluar. Angka yang sudah bener-bener kami hitung, angka itu muncul," ucap dia.
Baca juga: Teriakan Buruh dari Luar Balai Kota, Minta UMP Jadi Rp 5,4 Juta dan Peringatkan Heru Budi Tak Arogan
Perwakilan Gerakan Buruh Jakarta Muhammad Toha sebelumnya berujar, ada tiga hal yang menjadi dasar penentuan nilai persentase kenaikan UMP.
Ketiganya, yakni inflasi ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
"Ada tiga hal (yang menjadi pertimbangan). Ada inflasi, pertumbuhan ekonomi, (dan) kompensasi BBM kemarin terjadi kenaikan," ucap Toha di lokasi yang sama, Selasa ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.