JAKARTA, KOMPAS.com - Unsur pakar dalam Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 sebesar 5,6 persen.
Usulan itu disampaikan saat Dewan Pengupahan DKI menggelar sidang pengupahan perdana soal UMP DKI 2023, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2022).
Anggota Dewan Pengupahan DKI unsur buruh, Rukun Santoso, mengaku pihaknya keberatan dengan usulan kenaikan 5,6 persen itu.
Sebab, unsur buruh meminta kenaikan UMP DKI 2023 sebanyak 13 persen.
"Kami dari serikat belum dapat menerima (usulan pakar) karena memang jauh dari harapan kami (13 persen)," ucap Santoso di Balai Kota DKI, Selasa.
Baca juga: Serikat Buruh Jakarta Minta UMP DKI 2023 Naik 13 Persen, Ini 3 Dasarnya
Santoso menegaskan, angka 13 persen yang diminta unsur buruh tak lantas dimunculkan begitu saja.
Ada tiga hal yang menjadi dasar penentuan nilai persentase kenaikan UMP sebanyak 13 persen.
Ketiganya yakni inflasi ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
"Angka 13 persen bukan angka jualan kami ya, bukan hanya angka yang sekonyong konyong keluar. Angka yang sudah bener-bener kami hitung, angka itu muncul," katanya.
Baca juga: Buruh Minta UMP DKI Naik 13 Persen, Pengusaha Disebut Keberatan
Adapun UMP DKI 2022 saat ini adalah Rp 4.641.854. Artinya jika tuntutan buruh untuk naik 13 persen dipenuhi, maka angkanya menjadi Rp 5,4 juta.
Sementara itu, menurut Santoso, unsur pengusaha merasa berkeberatan dengan nilai yang diminta unsur buruh.
Namun, unsur pengusaha sendiri belum mengeluarkan angka kenaikan UMP DKI 2023 saat sidang perdana tadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.