Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Binomo, Indra Kenz dan Jaksa Sama-sama Berencana Banding Putusan Hakim...

Kompas.com - 16/11/2022, 06:06 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memutuskan bahwa seluruh aset kekayaan yang disita dari Indra Kenz akan diserahkan ke negara, bukan kepada korban.

Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (14/11/2022).

Baca juga: Korban Tak Terima Aset Indra Kenz Disita Negara, JPU: Kemungkinan Besar Kami Akan Banding

Dari hasil putusan tersebut, kedua belah pihak, yakni Indra Kenz dan jaksa penuntut umum (JPU), diberikan kesempatan untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari.

Kuasa hukum Indra Kenz akan banding

Kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda, mengatakan, vonis dari majelis hakim tidak memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.

"Dalam putusan ini kita akan mengajukan upaya hukum banding karena kita akan mengupayakan hukum banding untuk keadilan Indra Kenz," kata Brian usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin.

Brian menjelaskan, banyak poin yang membuat pihaknya yakin untuk mengajukan banding atas putusan hakim.


Hal yang paling menjadi sorotan adalah keputusan hakim yang mendakwa Indra Kenz ikut menikmati uang dari kerugian investasi para korban.

"Yang penting bahwa sama sekali Indra tidak menikmati uang daripada trader-trader ini. Kedua, jelas bukti-bukti persidangan ini dikesampingkan oleh majelis hakim," kata Brian.

Baca juga: Korban Binomo Pertanyakan Kenapa Difitnah Judi dan Hartanya Dirampas Negara dalam Vonis Indra Kenz

Brian merasa pihaknya sudah memaparkan dalam persidangan bahwa tidak ada uang korban yang mengalir ke rekening Indra.

Brian menegaskan, seluruh uang korban didepositokan ke rekening Binomo, bukan terdakwa.

"Dalam pembuktian yang kami ajukan, terdapat akun (milik Indra Kenz) yang isinya hanya senilai Rp 3,5 miliar atau 231.000 USD. Tidak ada nama-nama korban yang jadi referral Indra," jelas dia.

Brian memastikan akun Indra Kenz di platform Binomo yang dipaparkan dalam sidang itu bukanlah suatu kebohongan atau pemalsuan.

Mereka telah mengajukan permohonan melalui email ke Binomo untuk membuka blokir kode referral akun milik terdakwa, dan itulah yang dipaparkan sebagai bukti di persidangan sebelumnya.

"Kami juga akan mengumpulkan bukti bahwa Indra lebih banyak mendapatkan uang dari Indodax, bukan Binomo, itu tidak dipertimbangkan oleh hakim," ujar Brian.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com