Brian menegaskan, seluruh uang korban didepositokan ke rekening Binomo, bukan terdakwa.
"Dalam pembuktian yang kami ajukan, terdapat akun (milik Indra Kenz) yang isinya hanya senilai Rp 3,5 miliar atau 231.000 USD. Tidak ada nama-nama korban yang jadi referral Indra," jelas dia.
Brian memastikan akun Indra Kenz di platform Binomo yang dipaparkan dalam sidang itu bukanlah suatu kebohongan atau pemalsuan.
Mereka telah mengajukan permohonan melalui email ke Binomo untuk membuka blokir kode referral akun milik terdakwa, dan itulah yang dipaparkan sebagai bukti di persidangan sebelumnya.
"Kami juga akan mengumpulkan bukti bahwa Indra lebih banyak mendapatkan uang dari Indodax, bukan Binomo, itu tidak dipertimbangkan oleh hakim," ujar Brian.
Tidak hanya kuasa hukum Indra Kenz, pihak jaksa penuntut umum dalam perkara ini juga diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Desakan agar JPU mengajukan banding pun muncul dari korban. Para korban mendesak JPU mengajukan banding atas putusan seluruh aset kekayaan yang disita dari Indra Kenz diserahkan ke negara.
Menanggapi desakan itu, jaksa Kristianto mengatakan, kemungkinan besar pihaknya memenuhi permintaan korban untuk mengajukan banding.
Namun, Kristianto dan tim akan menganalisis putusan hakim terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.
"Akan kami analisis dulu, kemungkinan besar kami akan banding," kata Kristianto saat dihubungi, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Vonis 10 Tahun Penjara-Denda bagi Indra Kenz dan Amarah Korban karena Tak Dapat Ganti Rugi...
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.