TANGERANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan bahwa seluruh aset yang disita dari terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dirampas oleh negara.
Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (14/11/2022).
Mendengar putusan itu, para korban merasa kecewa dan kesal karena majelis hakim tidak mempertimbangkan untuk mengembalikan seluruh aset itu kepada mereka.
Majelis hakim menilai, aset sitaan dari terdakwa Indra Kenz tidak berhak untuk dikembalikan kepada para korban investasi Binomo.
Sebab, para korban juga dianggap bersalah karena bermain judi.
“Para trader dalam platform Binomo adalah (pemain) judi,” ujar Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk dalam sidang putusan, Senin.
Baca juga: Tangis Histeris Korban Binomo Dengar Hakim Putuskan Aset Indra Kenz Diserahkan ke Negara...
Atas dasar itu, majelis hakim sepakat memutuskan bahwa aset sitaan dari Indra Kenz harus diserahkan kepada negara.
“Atas tidak melestarikan permainan judi, maka barang bukti nomor satu sampai dengan 288 (bukti barang dan harta yang disita dari Indra Kenz) sebagai aset negara, maka harus dirampas untuk negara,” ucap Rahman.
Rahman menjelaskan, para korban dalam kasus Binomo dengan sadar telah bergabung dan ikut bermain trading di platform ilegal itu.
Terlepas apakah mereka bergabung melalui referral link Indra Kenz atau bukan, para korban dinilai sudah menyadari konsekuensi mengalami kerugian dan tindakan perjudian itu dilarang menurut aturan negara.
Baca juga: Hakim Putuskan Aset Sitaan dari Indra Kenz Diserahkan ke Negara, Korban Disebut Berjudi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.