JAKARTA, KOMPAS.com - Banding yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 telah diputus pada Selasa (15/11/2022).
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memutuskan menguatkan putusan PTUN Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT.
Dengan kata lain, Pemprov DKI Jakarta kalah dalam banding ini.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut, Pemprov DKI Jakarta sebaiknya mengikuti keputusan PTTUN.
Mengingat, Pemprov DKI kini tengah menggodok nilai UMP DKI tahun 2023.
"Ya, sebentar lagi UMP 2023 (diputuskan) kan, ya saya pikir, (Pemprov DKI) tinggal dijalankan aja putusan (PTTUN)," tutur Gembong melalui sambungan telepon, Rabu (16/11/2022).
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI itu menyebut, hal itu sebaiknya dilakukan agar Pemprov DKI memiliki kepastian hukum atas UMP DKI 2022.
Sebab, kata Gembong, Pemprov DKI tak memiliki kepastian hukum atas UMP DKI 2022 selama setahun ini.
"Pilihannya kan itu, supaya ada kepastian hukum kan. Kalau enggak, kan enggak ada kepastian. Satu tahun berarti enggak ada kepastian hukum (atas UMP DKI 2022) kan," urainya.
Baca juga: Saat Buruh Minta UMP DKI Jakarta 2023 Naik 13 Persen Jadi Rp 5,4 Juta...
Gembong menegaskan, Pemprov DKI kini juga sebaiknya fokus menggodok UMP DKI 2023.
"(Pemprov DKI) lebih baik fokus saja untuk bisa merencanakan penetapan UMP 2023 dalam faktor mendukung penyesuaian UMP 2023," sebut dia.
Dalam kesempatan itu, Gembong menyinggung soal keputusan eks Gubernur DKI Anies Baswedan yang secara sepihak mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI 2022.
Untuk diketahui, Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 itu digugat oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
PTUN lalu memutuskan Pemprov DKI agar membatalkan Kepgub Nomor 1517.
Pemprov DKI lantas mengajukan banding atas keputusan PTUN ke PTTUN, yang kemudian banding itu berakhir kalah.
Baca juga: Unsur Pakar Usul UMP DKI 2023 Naik 5,6 Persen, Buruh Keberatan